sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman: Potensi kerugian peternak sapi akibat PMK capai Rp788,81 miliar

Ombudsman berpandangan bahwa mitigasi dan penanganan ke depan perlu ditingkatkan mengingat potensi nilai kerugian yang terus meningkat.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 14 Jul 2022 15:56 WIB
Ombudsman: Potensi kerugian peternak sapi akibat PMK capai Rp788,81 miliar

Persebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di sejumlah wilayah di Indonesia menimbulkan kerugian bagi industri peternakan. Seiring bertambahnya jumlah provinsi yang terdampak, potensi kerugian yang dialami para peternak juga akan meningkat.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, potensi kerugian peternak sapi akibat PMK diperkirakan mencapai Rp700 miliar.

"Diperkirakan potensi kerugian yang dialami oleh peternak sapi tidak kurang dari Rp788,81 miliar," kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (14/7).

"Ombudsman berpandangan bahwa mitigasi dan penanganan ke depan perlu lebih ditingkatkan mengingat potensi nilai kerugian yang terus meningkat setiap harinya," imbuhnya.

Nilai tersebut merupakan potensi kerugian yang dialami peternak sapi potong. Perkiraan tersebut belum termasuk kerugian yang dialami para peternak sapi perah akibat penurunan produksi susu sapi.

Yeka memberikan gambaran kerugian yang dialami peternak sapi perah di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Gambaran kerugian didasarkan pada data Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).

Per 13 Juli 2022, 19.267 ekor sapi perah di Jawa Barat, 5.189 ekor sapi perah di Jawa Tengah, dan 55.478 ekor sapi perah di Jawa Timur terinfeksi PMK.

Hal tersebut berimbas pada penurunan produksi susu mencapai 30% (sekitar 137,14 ton) di Jawa Barat, 40% (sekitar 66 ton) di Jawa Tengah, dan 30% (sekitar 535,71 ton) di Jawa Barat.

Sponsored

"Potensi kerugiannya tidak kurang dari Rp6 miliar per hari, atau dalam satu bulan bisa mencapai Rp1,7 triliun," ujar Yeka.

Untuk itu, kata Yeka, Ombudsman menyarankan agar Kementerian Pertanian melakukan upaya perlindungan terhadap nasib peternak yang mengalami kerugian akibat PMK.

"Ombudsman RI menyarankan secara terbuka kepada Kementrian Pertanian, segera melakukan upaya perlindungan terhadap nasib peternak yang mengalami kerugian akibat PMK saat ini," ujar Yeka.

Selain itu, saran terbuka juga disampaikan Ombudsman kepada pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) PMK dalam rangka mempercepat proses penangulangan dan pengendalian wabah PMK.

Di antaranya yakni menyarankan agar Satgas PMK meningkatkan status wabah dari status keadaan tertentu darurat menjadi status wabah nasional, dengan memperhatikan dampak dan cakupan penyebaran PMK.

Kemudian, Satgas PMK disarankan untuk segera melakukan konsolidasi semua tenaga kesehatan hewan, dan membuat perencanaan yang matang dalam melakukan vaksinasi secara masif dan serempak sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, Ombudsman menyarankan agar pemerintah meninjau kembali kinerja instansi Badan Karantina Pertanian, khususnya Karantina Hewan.

"Agar satgas PMK menjalankan semua tugas dan kewenangannya dalam melakukan penanggulangan dan pengendalian penyakit PMK sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, membangun koordinasi dan jejaring lintas stakeholder dalam penanggulangan dan pengendalian penyakit PMK, serta memperkuat data yang transparan dan terpercaya," papar Yeka.

Berita Lainnya
×
tekid