sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Limbah batu bara tak berbahaya, PP 22/2021 dinilai perburuk transisi energi

Pemerintah mengeluarkan limbah batu bara dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) melalui Peraturan Pemerintah (PP) 22/2021.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 12 Mar 2021 14:35 WIB
Limbah batu bara tak berbahaya, PP 22/2021 dinilai perburuk transisi energi

Periset dan pengkampanye Trend Asia, Andri Prasetyo, menilai, Peraturan pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hanya menguntungkan pengusaha yang bergulat dalam industri energi kotor batu bara.

Pangkalnya, regulasi itu mengeluarkan limbah terkait dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga memangkas beban biaya operasional urusan eksternalitas. Di sisi lain, kebijakan tersebut mengancam kesehatan publik dan lingkungan hidup.

"Ini adalah keputusan yang sangat bermasalah dan sangat buruk bagi kelestarian masyarakat," ujarnya dalam webinar. "Ini adalah masa depan yang buruk bagi transisi energi kita ke arah energi bersih sebagai pilihan utama."

Menurutnya, kebijakan tersebut juga mencerminkan klaim energi kotor batu bara murah hanyalah omong kosong. Alasannya, industri itu tidak pernah melakukan reklamasi pascatambang di hulu selain memangkas beban biaya operasional urusan eksternalitas di hilir.

Sponsored

PP 22/2021, lanjut Andri, menjadikan energi bersih tersingkir sebagai opsi utama lantaran terus bergantung dengan batu bara. Padahal, merujuk tren global, industri batu bara kalah bersaing dengan energi surya karena lebih ekonomis.

"Ini patut kita soroti bersama, bahwa ini dalihnya pemanfaatan itu sangat mengada-ngada," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid