sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PP e-commerce terbit, pengusaha ritel tunggu aturan turunan

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menunggu Peraturan Menteri Perdagangan dari PP 80/2019 yang mengatur e-commerce.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 18 Des 2019 20:10 WIB
PP e-commerce terbit, pengusaha ritel tunggu aturan turunan

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menantikan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Ketua umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan aturan tersebut. Namun, Aprindo menanti turunan dari PP tersebut yang berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Menurutnya, di Permendag tersebut nanti akan keluar aturan yang jauh lebih konkret.

"Misalnya di PP 80 belum ada disebutkan nilai pajak, belum ada nilai pajak yang diharapkan setara dengan transaksi offline. Kemudian belum diatur mengenai standar nasional Indonesia (SNI) dan etika perdagangan," kata Roy dalam diskusi Aprindo mengenai PMSE di Sarinah, Jakarta, Rabu (18/12).

Roy mencontohkan dalam etika perdagangan offline, anak sekolah atau belum cukup usia dilarang membeli rokok. Tetapi, dalam jual beli online, hal tersebut bisa terjadi. 

"Kemudian alat kontrasepsi, di offline jelas harus berumur, tapi di online dijual bebas. Itu hal-hal yang perlu secara detail diatur, tidak dalam PP, tapi dalam Permendag," tutur Roy. 

Roy menambahkan, peraturan turunan PP 80 juga harus memikirkan perlindungan konsumen. Sebab, selama ini sering dijumpai konsumen yang tertipu dengan barang palsu yang dijual di e-commerce. 

Konsumen yang tertipu, kata Roy, tak memiliki tempat untuk mengadu apabila penjual tak mau bertanggung jawab. 

"Hal-hal seperti itu harus diatur di turunannya. Level at the same playing field itu harus diatur di petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)," ujar Roy. 

Sponsored


Tumpang tindih dengan PP 71/2019

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak memandang PP 80/2019 ini tumpang tindih dengan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Apabila PP 80/2019 merupakan domain Kementerian Perdagangan, maka PP 71/2019 merupakan domain Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

"BPKN melihat dua PP ini harus disatukan karena yang diatur Kemenkominfo sistemnya, Kemendag objeknya," ujar Rolas dalam kesempatan yang sama. 

Sebab, Rolas melihat dengan adanya tumpang tindih peraturan ini, nantinya pelaku usaha yang akan terkena dampaknya.

Sementara, Roy memandang PP 80/2018 menitikberatkan subtansinya pada proses perdagangannya, bukan bagaimana transaksinya. 

"Jadi proses perdagangannya mulai sumber barang, produksi barang, pengiriman barang, transaksi barang, itu diatur di PP 80/2019," kata Roy. 

Roy pun tak mau menggunakan istilah tumpang tindih ketika melihat kedua PP tersebut. Roy mengatakan lebih tepat apabila menggunakan istilah kedua PP tersebut memiliki sudut pandang masing-masing. 

"Jadi kalau PP 71/2019 sudut pandangnya bagaimana penggunaan platform elektronik di dalam transaksi, kalau PP 80/2019 bagaimana transaksinya. Penggunaan PP 71/2019 ini lebih banyak dimotori oleh kepentingan Kemenkominfo, sedangkan PP 80/2019 lebih banyak kepentingan Kemendag," ucap Roy.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid