sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Produksi gas industri diproyeksikan naik 5%

Gas industri sebagai salah satu bahan baku yang berperan penting digunakan oleh multi sektor industri supaya bisa ekspansif.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Jumat, 06 Jul 2018 09:44 WIB
Produksi gas industri diproyeksikan naik 5%

Kementerian Perindustrian memproyeksikan produksi gas industri di dalam negeri naik sebesar 5% sepanjang 2018. Sasaran tersebut sejalan dengan kebutuhan gas industri yang diprediksi trennya juga terus meningkat untuk mendukung berbagai aktivitas sektor manufaktur.

“Selama ini, gas industri dimanfaatkan untuk proses produksi di industri petrokimia, pengolahan baja dan logam, makanan dan minuman, hingga industri bola lampu. Selain itu digunakan untuk menunjang kebutuhan medis di rumah sakit,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam siaran tertulis yang diterima Alinea, Jumat (6/7).

Industri kimia sebagai salah satu sektor manufaktur yang tergolong mampu berkontribusi cukup signifikan terhadap PDB, yakni, sebesar Rp236 triliun pada 2017. 

Pasokan gas industri dari para produsen hendaknya dilihat sebagai potensi untuk menopang industri lainnya agar lebih berdaya saing melalui suplai yang stabil dan harga kompetitif. Artinya, gas industri sebagai salah satu bahan baku yang berperan penting digunakan oleh multi sektor industri supaya bisa ekspansif.

Untuk itu, Kemenperin mendukung upaya peningkatan produksi gas industri di dalam negeri, seiring dengan penerapan revolusi industri generasi keempat berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0. Misalnya, terimplementasikan pada pengembangan industri kimia sebagai salah satu dari lima sektor manufaktur yang akan menjadi pionir di era digital saat ini. 

“Langkah tersebut, diyakini menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi pabrik, upgrade teknologi, meningkatkan kemampuan R&D, serta memperkuat rantai pasok dan akses pasar,” ujar Airlangga. 

Dengan demikian, bisnis gas industri berpeluang tumbuh sekaligus berdampak positif untuk memacu pertumbuhan industri serta ekonomi nasional.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan, produksi gas industri dalam negeri saat ini tercatat sekitar 2,4 miliar meter kubik per tahun. “Kapasitas tersebut akan terus meningkat seiring upaya ekspansi di industri pengguna gas industri, salah satunya adalah industri petrokimia,” ujarnya.

Sponsored

Apalagi, Kemenperin tengah mendorong masuknya investasi industri petrokimia sebagai bagian dari sektor hulu yang menyediakan bahan baku untuk beragam manufaktur hilir, seperti industri plastik, tekstil, cat, kosmetik dan farmasi. “Dengan sifatnya yang padat modal, padat teknologi, dan lahap energi, pengembangan industri petrokimia perlu mendapat perhatian dari pemerintah,” katanya.

Gas industri berbeda dengan gas alam yang banyak digunakan sebagai sumber energi. Gas industri dipergunakan dalam proses produksi manufaktur, seperti gas asitilen untuk mengelas dan gas argon yang digunakan dalam pembuatan titanium. Gas industri juga banyak digunakan oleh rumah sakit berupa gas oksigen untuk pasien.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) Arief Harsono mengatakan, gas industri berperan penting dalam memberikan kontribusi bagi pertumbuhan industri secara nasional. Untuk itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan produksi gas industri melalui pemanfaatan teknologi terkini.  

Produk gas industri yang dipasok anggota AGII saat ini mencapai 80% dari total kapasitas produksi nasional. Awal tahun depan, daya serap diprediksi meningkat hingga 90%. “Kalau sudah 90%, produsen gas industri harus investasi untuk menambah pabrik baru dan kapasitas produksi. Itu butuh waktu 2-3 tahun," jelasnya.

Oleh karenanya, AGII berharap dukungan penuh dari pemerintah guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dalam upaya mendorong pengembangan produsen gas industri dan perusahaan yang menggunakan gas industri di dalam negeri supaya semakin berdaya saing

Berita Lainnya
×
tekid