sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Program energi baru terbarukan butuh dukungan pemda dan perbankan

Program ini tentu saja membutuhkan dukungan skema finansial, yang perlu dimulai oleh pemerintah daerah,

Hermansah
Hermansah Senin, 23 Apr 2018 12:13 WIB
Program energi baru terbarukan butuh dukungan pemda dan perbankan

Program pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di berbagai daerah, membutuhkan dukungan skema finansial yang kuat. Sehingga hal tersebut dapat terwujud dan menggantikan penggunaan energi fosil yang masih dominan di Tanah Air.

"Program ini tentu saja membutuhkan dukungan skema finansial, yang perlu dimulai pemerintah daerah, dan kemudian harus didukung pula oleh sektor perbankan," kata Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Hindun Mulaika, seperti dilansir Antara, Senin (23/4).

Pengembangan panel surya atap dapat menjadi contoh dari sumbangsih setiap individu atau keluarga untuk mengatasi perubahan iklim dan menghilangkan polusi.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap menganggarkan dana revitalisasi sebesar Rp66 miliar untuk memperbaiki 52 pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) di seluruh penjuru Indonesia yang saat ini dalam kondisi rusak dan belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah.

"Dana yang tersedia Rp66 miliar. Tapi, jika ada penilaian lebih lanjut dan dibutuhkan dana lebih, maka seandainya disetujui pimpinan dan tersedia anggaran optimalisasi hasil lelang bias dipergunakan," ujar Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Noor Arifin Muhammad.

Untuk saat ini, pemerintah hanya akan melakukan revitalisasi pada 52 unit dari sekitar 68 unit infrastruktur yang mengalami kerusakan, pada pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH), pembangkit listrik tenaga hybrid (diesel dan surya), pembangkit listrik tenaga sampah kota (PLTSa) dan pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm).

Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan infrastruktur pembangkit listrik rusak. Selain disebabkan oleh bencana alam, juga disebabkan ole kevakuman pengelola pembangkit karena belum diserahterimakan kepada pihak pemda sementara masa pemeliharaan dari kontraktor sudah selesai.

Bahkan, bagi pembangkit listrik yang nilainya di atas Rp10 miliar, prosedur serah terimanya lebih rumit karena harus mendapatkan persetujuan Presiden, yang biasanya membutuhkan waktu lebih dari setahun.

Sponsored

"Proses lelang sebenarnya telah dimulai pada tahun lalu, tapi baru tahun ini efektifnya dan revitalisasi dijadwadlkan rampung hingga akhir tahun," kata Noor.

Ditjen EBTKE telah membangun 686 unit pembangkit listrik EBT dengan total nilai mencapai Rp3,01 triliun.

Dari jumlah tersebut, 126 unit dengan total nilai mencapai Rp1,044 triliun belum diserahterimakan ke Pemda. Sementara, 68 diantaranya dengan total nilai sebesar Rp305 miliar mengalami kerusakan berat dan ringan.
 

Berita Lainnya
×
tekid