sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai PP 46/2015

Butuh waktu 21 hari sejak awal hingga pencairan dana JHT.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 16 Jul 2020 11:42 WIB
Proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai PP 46/2015

Pelayanan klaim Program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan belum sesuai prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Pangkalnya, tidak sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015.

"(Sesuai ketentuan) pembayaran klaim manfaat JHT dilakukan paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli (Kornas MP) BPJS, Hery Susanto, via keterangan tertulis, Kamis (16/7).

Fakta ini, ungkap dia, sesuai survei MP BPJS terhadap pelayanan klaim JHT, 4-10 Juli. Riset dilakukan dengan mewawancarai langsung 1.000 peserta via kuesioner. Rerata simpangan (margin of error) sekitar 3% dengan tingkat kepercayaan 95%.

Peserta yang disurvei merupakan pengguna jalur layanan daring (online) ataupun luring (offline). Dilakukan di 25 Kantor Cabang (kancab) BPJS Ketenagakerjaan se-Indonesia. Mencakup 16 kancap wilayah Jawa, empat kancab Sumatra, masing-masing dua kancab di Kalimantan dan Sulawesi, serta satu kancab Bali-Nusa Tenggara.

Peserta yang mengajukan klaim secara daring, lanjut Hery, mendapatkan nomor antrean dengan memilih jadwal kedatangan ke Kancab BPJS Ketenagakerjaan. Rerata baru bisa hadir pada hari ke-14. Sebelum datang, dikontak petugas untuk cek kelengkapan berkas.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, dana JHT akan ditransfer ke rekening mereka hingga tujuh hari," jelasnya. Dengan demikian, proses pengurusan klaim sejak awal hingga pencairan memakan waktu tiga pekan.

Karenanya, hasil survei lainnya juga menyebutkan, 58% peserta tidak puas dengan pelayanan. "(Sebesar) 15% puas, 25% cukup puas, dan tidak menjawab 2%," ujar dia.

Kemudian, sebanyak 55% peserta tidak mengetahui prosedur pelayanan klaim JHT. Hanya 30% yang mengetahui. Sebesar 13% ragu-ragu dan 2% tidak menjawab.

Sponsored

Meski demikian, cuma 30% peserta yang mengurus proses klaim daring. Sisanya menggunakan jasa orang lain atau perantara. 

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan diminta menerapkan penegakan hukum, efisien, dan efektif sesuai prinsip pemerintahan yang baik. "Alasan padatnya pengajuan klaim harus dimitigasi dengan baik," tegasnya.

Bagi Hery, BPJS Ketenagakerjaan tidak kesulitan mengoptimalkan teknologi informasi (TI) dalam pelayanan lantaran dana yang dikelola mencapai ratusan triliun.

"Anggaran dana operasional mestinya jangan terlalu besar dihabiskan untuk kegiatan internal dan perjalanan ke luar negeri direksinya. Masa pandemi Covid-19, direksi BPJS Ketenagakerjaan harus bekerja extraordinary," paparnya.

BPJS Ketenagakerjaan pun diminta memperhatikan kinerja staf di kancab. Sepatutnya mendapatkan dukungan teknis yang memadai.

"Pelayanan klaim di bagian hulu harus menjadi fokus utama. Metode one to many itu pelayanan klaim di bagian hilir. Itu bukan parameter mutlak pelayanan klaim yang baik. Hanya percepatan pelayanan saja," tutup Hery.

Berita Lainnya
×
tekid