sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSBB Jakarta, 355 perusahaan belum patuhi protokol Covid-19

Mereka hanya disanksi peringatan dan ditutup sementara oleh Disnakertrans.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 24 Apr 2020 15:40 WIB
PSBB Jakarta, 355 perusahaan belum patuhi protokol Covid-19

Sebanyak 355 perusahaan esensial dan beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta belum mematuhi prokol kesehatan di tengah pandemi coronavirus anyar (Covid-19). Mereka pun diberi peringatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi Jakarta, Andri Yansyah, menyatakan, kewenangan pihaknya sebatas memberikan peringatan dan penutupan sejenak terhadap para pelanggar.

"Kalau (pencabutan) izin, kan, bukan di kita. Kita hanya melakukan penutupan sementara sampai pelaksanaan PSBB itu berlangsung," katanya di Jakarta, Jumat (24/2).

Pelanggaran yang dilakukan 355 perusahaan didapati saat inspeksi, 14-23 April. Detailnya, 105 tempat kerja di Jakarta Pusat, 48 di Jakarta Barat, masing-masing 61 di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, 76 di Jakarta Selatan, dan empat di Kepulauan Seribu.

Jika perusahaan nonesensial yang telah ditutup paksa dan kedapatan kembali beroperasi, Disnakertrans akan merekomendasikan pencabutan izin usaha. Saran bakal diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta.

"Kalau dia termasuk yang tidak dikecualikan, terus dia tidak patuh protokol Covid-19, terus kita tutup, lalu tiba-tiba mereka buka kembali, nah itu akan kita rekomendasikan pencabutan perizinan ke PTSP," bebernya.

Sejumlah perusahaan diperkenankan tetap beroperasi saat PSBB Jakarta. Sesuai Pasal 10 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, terdapat 11 sektor yang diizinkan.

Di luar itu, masih bisa beroperasi asal mengantongi Izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sponsored

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Jakarta mencatat, ada 864 perusahaan di luar pengecualian beroperasi saat PSBB.

Berita Lainnya
×
tekid