sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PT Digoel Agri Group diduga gunduli hutan Papua tanpa HGU

Kedua anak perusahaan Digoel Asri diduga melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf f Permentan 5/2019.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 19 Apr 2021 15:31 WIB
PT Digoel Agri Group diduga gunduli hutan Papua tanpa HGU

PT Digoel Agri Group diduga mengembangkan kebun kelapa sawit di Kabupaten Boven Digoel, Papua, tanpa hak guna usaha (HGU). Pangkalnya, ratusan hektare hutan di sekitar Getentiri, pinggir Kali Digoel, Distrik Jari, Boven Digoel, hilang sejak 2019 hingga Maret 2021.

Staf Advokasi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor G. Hutapea, mensinyalir hilangnya hutan tersebut imbas pembukaan lahan (land clearing), penggusuran, dan penggundulan untuk pengembangan usaha perkebunan kepala sawit PT Perkebunan Boven Digoel Budidaya Sentosa (PBBS) dan PT Perkebunan Boven Digoel Sejahtera (PBDS), dua anak perusahaan Agri Digoel Group.

Dirinya menyatakan demikian merujuk hasil klarifikasi Yayasan Pustaka kepada PT Jenggala Hijau Sertifikasi (JHS), perusahaan penerbit sertifikat legalias kayu, pada Maret lalu tentang pembukaan lahan dua anak perusahaan Digoel Agri, perusahaan modal asing (PMA) yang dimiliki Neville Christopher asal New Zealand dan Jones RM Rumangkang.

Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PT JHS, Joko Isworo, menyatakan, PT PBBS dan PT PBDS hanya mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) pada 2018, izin pembukaan lahan 2018, izin pemanfaatan kayu (IPK) 2019, dan IPK diperpanjang tahun 2020 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Papua.

"Sampai saat dilakukan verifikasi, (PT PBBS dan PT PBDS) belum memiliki izin HGU dan konfirmasi terakhir dengan pihak manajemen, memang belum keluar izin HGU dan baru akan diproses," demikian isi surat klarifikasi PT JHS kepada Yayasan Pustaka tertanggal 22 Maret.

Karenanya, menurut Tigor, dua anak perusahaan Digoel Agri itu berpotensial melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian, yang mensyaratkan setiap pengembang usaha budi daya tanaman perkebunan mempunyai kewajiban pemenuhan atas komitmen kesanggupan menyajikan dan memiliki HGU.

Sayangnya, imbuh dia, negara tampak abai. "Sejak tahun 2019, tidak ada upaya penegakkan hukum yang dilakukan pemerintah."

Semestinya, Tigor berpendapat, pemerintah pusat dan kepada daerah terkait melakukan pengawasan atas pemenuhan standar, sertifikasi, dan kegiatan perusahaan tersebut.

Sponsored

Oleh karena itu, Yayasan Pusaka mendesak pemerintah menindak pelanggaran dan menjatuhi sanksi berupa pencabutan izin. Pun penegakkan hukum pidana lingkungan dan hukuman lainnya jika PT PBBS dan PT PBDS terbukti melakukan pelanggaran. 

"Penegakan hukum harus dilakukan, termasuk memberikan sanksi terhadap pejabat penerbit izin dan melakukan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan," imbuh Tigor. "Keadilan, kesejahteraan rakyat, dan kelestarian lingkungan akan dapat diwujudkan jika didukung kesungguhan negara melakukan penegakan hukum."

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid