sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PTPP segera terbitkan obligasi Rp1,25 triliun

PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP) akan menerbitkan obligasi berkelanjutan tahap II tahun 2019 sebesar Rp1,25 triliun.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 11 Nov 2019 21:00 WIB
PTPP segera terbitkan obligasi Rp1,25 triliun

PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP) akan menerbitkan obligasi berkelanjutan tahap II tahun 2019 dengan jumlah pokok yang ditawarkan sebesar Rp1,25 triliun. Emiten pelat merah yang bergerak di sektor konstruksi ini pun menargetkan dana yang dihimpun dari obligasi ini sebesar Rp3 triliun.

Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto mengatakan obligasi dengan nilai pokok Rp1,25 triliun ini terdiri dari dua seri. Seri A dengan jumlah pokok obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1 triliun dengan tingkat bunga 8,25% per tahun bertenor 3 tahun sejak tanggal emisi.

Kemudian Seri B dengan jumlah pokok yang ditawarkan sebesar Rp250 juta, dengan kupon sebesar 8,5% per tahun bertenor 5 tahun sejak tanggal emisi.

"Bunga obligasi dibayarkan setiap tiga bulan sekali sesuai tanggal pembayaran bunga obligasi," kata Agus dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (11/11) 

Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 27 Februari 2020, dan pembayaran bunga obligasi terkahir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri obligasi yaitu 27 November 2022 untuk Seri A, dan 27 November 2024 untuk Seri B. Pembayaran pokok obligasi ini akan dilakukan secara penuh saat tanggal jatuh tempo.

Masa penawaran dari obligasi ini akan berlangsung sejak tanggal 21-22 November 2019. Kemudian, tanggal penjatahan akan berlangsung pada 25 November 2019. Lalu, tanggal pencatatan obligasi pada BEI pada 28 November 2019.  

Dana hasil penawaran umum obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi efek, sebesar Rp300 miliar akan digunakan untuk pelunasan obligasi berkelanjutan I PTPP tahap II tahun 2015 yang akan jatuh tempo pada 24 Februari 2020.

"Sementara, sisanya akan digunakan untuk pendanaan proyek-proyek infrastruktur perseroan," ujar Agus.

Sponsored

Berlaku sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi ini adalah PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas. Adapun untuk peringkat, obligasi milik PTPP ini telah mendapatkan peringkat A+ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sejak 14 Maret 2019.
 

Berita Lainnya
×
tekid