sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PUPR hanya mampu penuhi 20% dari total kebutuhan rumah nonformal

Potensi pembangunan rumah nonformal di Indonesia masih besar.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 26 Des 2021 11:24 WIB
PUPR hanya mampu penuhi 20% dari total kebutuhan rumah nonformal

Potensi pembangunan rumah nonformal di Indonesia masih besar. Ini diklaim menjadi peluang bagi berbagai pihak terkait, termasuk swasta, mengingat pemerintah hanya mampu memenuhi 20% dari total kebutuhan.

"Potensi perumahan nonformal masih cukup besar, sekitar 70 hingga 80%," ucap Dirjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iwan Suprijanto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/12). "Itu harus segera digarap dengan baik karena sangat dibutuhkan masyarakat."

Menurutnya, pengembangan sektor properti memerlukan peran seluruh elemen. Karenanya, Kementerian PUPR mempersilakan pihak eksternal mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat dari Sabang hingga Merauke. 

Di sisi lain, Iwan menerangkan, dirinya telah mengadakan rapat internal beberapa hari usai dilantik sebagai kepala ditjen. Ini untuk mengetahui progres dan hasil pembangunan yang telah dilaksanakan sekaligus sebagai pemantauan, evaluasi, hingga menyusun prognosis rencana tahun 2022.

"Sejumlah pekerjaan yang belum selesai harus diselesaikan dengan baik dan memanfaatkan peluang yang ada karena masyarakat sangat membutuhkan bantuan perumahan dari pemerintah," jelasnya.

Ditjen Perumahan ke depannya akan memastikan hasil pembangunan rumah untuk masyarakat di lapangan berkualitas baik. Selain itu, bakal memastikan program prioritas yang disusun sesuai kebutuhan penerima bantuan.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dalam beberapa kesempatan sebelumnya menyatakan, ingin menghapus persepsi rumah subsidi murahan melalui pembangunan dan penyediaan produk berkualitas.

Baginya, rumah bersubsidi harus menjadi hunian layak huni. Pun berkualitas secara lingkungan perumahannya selain konstruksi.

Sponsored

"Saya minta bank pelaksana/penyalur FLPP ketika akan melakukan akad jual beli, harus melihat di mana calon lokasi perumahan yang akan dibangun, siapa pengembangnya," tuturnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid