sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PUPR pangkas anggaran 2021 menjadi Rp115,58 triliun

Kementerian PUPR memangkas sejumlah program dari 13 menjadi hanya lima program.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 24 Jun 2020 14:17 WIB
PUPR pangkas anggaran 2021 menjadi Rp115,58 triliun

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajukan anggaran sebesar Rp115,58 triliun untuk 2021 kepada DPR setelah memangkas sejumlah program dari 13 menjadi hanya lima program.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pagu anggaran yang diajukan kepada DPR tersebut jauh lebih kecil dari usulan Kementerian PUPR kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan pada 18 Maret lalu yang sebesar Rp140 triliun.

Pemotongan program tersebut, lanjutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 17/2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional dan untuk melaksanakan visi dan misi Presiden untuk lima fokus prioritas pembangunan tahun 2020 - 2024.

"Untuk Kementerian PUPR redesain dilakukan dengan menyederhanakan program dari semula 13 program menjadi lima program," kata Basuki dalam rapat kerja bersama DPR, Rabu (24/6).

Kelima program Kementerian PUPR yang bakal digarap pada tahun depan adalah dukungan manajemen, pendidikan dan pelatihan vokasi, infrastruktur konektivitas, ketahanan sumber daya air, serta pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. 

"Pagu indikatif yang dialokasikan berdasarkan surat Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 8 Mei 2020 sebesar Rp 115,58 triliun," ujarnya.

Anggaran sebesar Rp115,8 triliun tersebut akan dialokasikan untuk Sekretaris Jenderal sebesar Rp665 miliar, Inspektorat Jenderal Rp101 miliar, Dirjen Bina Marga Rp38,8 triliun, dan Dirjen Cipta Karya Rp22,3 triliun.

Kemudian, untuk Dirjen Sumber Daya Air sebesar Rp44,4 triliun, untuk Dirjen Perumahan sebesar Rp7,4 triliun, serta Dirjen Bina Konstruksi sebesar Rp610 miliar. 

Sponsored

Di samping itu, juga dialokasikan anggaran untuk Badan Infrastruktur Wilayah sebesar Rp200 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebesar Rp563,7 miliar, serta Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Rp263,7 miliar.

"Kami coba untuk mengalokasikan anggaran sesuai dengan arahan pada saat sidang-sidang kabinet oleh Kementerian Keuangan dan Presiden Joko Widodo agar kami tetap mempertahankan atau memperketat belanja barang dan operasional termasuk perjalanan dinas," ucapnya.

Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54/2020 tentang Perubahan Postur Anggaran 2020, pemerintah telah memotong anggaran Kementerian PUPR dari Rp120,22 triliun menjadi Rp95,68 triliun untuk realokasi anggaran di tengah pandemi Covid-19.

Berita Lainnya
×
tekid