sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

R-APBN 2020: Anggaran Kementerian Desa turun jadi Rp3,19 T

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp3,19 T untuk 2020.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 13 Jun 2019 15:05 WIB
R-APBN 2020: Anggaran Kementerian Desa turun jadi Rp3,19 T

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp3,19 triliun untuk tahun 2020. Pagu indikatif tersebut lebih kecil dibandingkan anggaran Kemendes PDTT pada 2019 yang sebesar Rp5,27 triliun. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan, pihaknya telah mengajukan pagu kebutuhan sebesar Rp7,4 triliun. Namun, tidak sepenuhnya pagu kebutuhan dipenuhi oleh Kementerian Keuangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2020.

Oleh karena itu, kata Eko, pihaknya meminta dukungan kepada anggota DPR Komisi V agar stakeholder, dalam hal ini Kementerian Keuangan bisa menambah anggaran kementeriannya. 

"Tahun depan kita sebetulnya mengusulkan Rp7,4 triliun, kita masih berusaha. Tapi, pagu anggaran yang disediakan sebesar Rp3,1 triliun. Jadi kita minta dukungan (agar bisa ditambah anggarannya)," ujar Eko saat melakukan rapat kerja dengan Komisi V DPR, Kamis (13/6).  

Lebih lanjut, Eko mengatakan, beberapa anggaran yang diusulkan oleh Kemendes PDTT sudah diberikan kepada kementerian teknis terkait yang langsung menangani. 

"Seperti sekarang pembangunan sekolah. Itu akan lebih banyak dilakukan oleh kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, supaya kementerian tersebut lebih fokus," kata Eko. 

Pagu indikatif 2020 tersebut dialokasikan untuk Inspektorat Jenderal sebesar Rp51,39 miliar, untuk Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp1,95 triliun, kepada Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan sebesar Rp101,5 miliar.

Lalu, untuk Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu sebesar Rp99,46 miliar, untuk Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal sebesar Rp113,1 miliar, untuk Ditjen Penyiapan kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi sebesar Rp 287,72 miliar.

Sponsored

Untuk Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebesar Rp198 miliar, untuk Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi sebesar Rp 178,52 miliar, serta untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp207,29 miliar.


 

Berita Lainnya
×
tekid