sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

R-APBN 2020: Kemenkeu dapat pagu indikatif Rp44,39 T

Komisi XI DPR RI menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun anggaran 2020 sebesar Rp44,39 triliun.

Soraya Novika
Soraya Novika Selasa, 18 Jun 2019 18:02 WIB
R-APBN 2020: Kemenkeu dapat pagu indikatif Rp44,39 T

Komisi XI DPR RI menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun anggaran 2020 sebesar Rp44,39 triliun. Nilai ini lebih kecil dari anggaran tahun berjalan sebesar Rp45,15 triliun.

"Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2020," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Mekeng di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan, berdasarkan sumber dananya pagu indikatif Kemenkeu pada 2020 terdiri atas rupiah murni sebesar Rp35,62 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp8,7 triliun, dan Badan Hubungan Luar Negeri (BHLN) atau hibah asing sebesar Rp27,08 miliar.

Menurut Sri, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk menjalankan tugas pokok keuangan negara, pelaksanaan penganggaran pajak, bea dan cukai, serta pengelolaan biaya dan risiko, dan lainnya.

Terutama mencakup pelaksanaan lima program nasional yang dikerjakan Kemenkeu melalui 12 proyek senilai Rp509,84 miliar. Pagu indikatif ini juga termasuk anggaran untuk melaksanakan 51 proyek unggulan senilai Rp319,08 miliar.

Jika dirinci, dalam pagu indikatif sebesar Rp44,39 triliun tersebut, alokasinya terbagi ke seluruh unit eselon I yakni sebagai berikut:

1. Sekretaris Jenderal sebesar Rp22,58 triliun.
2. Inspektorat Jenderal sebesar Rp107,52 miliar.
3. Direktorat Jenderal Anggaran sebesar Rp124,66 miliar.
4. Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp7,9 triliun.
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp3,63 triliun.
6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp106,42 miliar.
7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebesar Rp113,42 miliar.
8. Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebesar Rp8,09 triliun.
9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebesar Rp769,77 miliar.
10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebesar Rp666,48 miliar.
11. Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp 127,14 miliar.
12. LNSW sebesar Rp121,55 miliar.

Sri Mulyani mengakui ada kenaikan pada beberapa unit di bawah lingkup kementerian, salah satunya di Sekretaris Jenderal yang naik sebesar Rp2,14 triliun.

Sponsored

"Kenaikan itu untuk peningkatan bandwidth pushing take dan mendukung reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, serta penambahan jumlah pegawai baru," kata Sri Mulyani.

Kenaikan lainnya terjadi di Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp1,05 triliun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp672 miliar, dan  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebesar Rp99 miliar. Selanjutnya di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu sebesar Rp175 miliar dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebesar Rp20 miliar.

Meski sebagian unit mengalami kenaikan anggaran, secara keseluruhan anggaran sebesar Rp44,39 trilun itu lebih rendah dari usulan pagu indikatif tahun lalu yang sebesar Rp46,25 triliun. Juga lebih rendah dari pagu anggaran Kemenkeu yang disetujui Komisi Keuangan DPR pada 2019 sebesar Rp45,15 triliun.

Penurunan usulan anggaran tersebut terjadi karena ada beberapa penyesuaian yang dilakukan di Kementerian Keuangan yakni penyesuaian pada komponen belanja barang. "Presiden dan Wakil Presiden kembali ke baseline 2015, yang hampir semuanya dipotong," ucap Sri Mulyani.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid