sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ramai WFH, Sri Mulyani akan kejar pajak Zoom dan Netflix

Penggunaan Zoom dan Netflix meningkat dengan adanya imbauan work from home (WFH).

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 01 Apr 2020 17:35 WIB
Ramai WFH, Sri Mulyani akan kejar pajak Zoom dan Netflix

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menggenjot penerimaan negara dengan mengejar setoran pajak transaksi elektronik dari platform Netflix dan Zoom.

Sri Mulyani mengatakan, dengan terbatasnya pergerakan orang dan dikeluarkannya imbauan untuk kerja dari rumah atau work from home (WFH) oleh pemerintah membuat nilai transaksi di dua platform tersebut meningkat drastis.

"Kita memasukan di dalam Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) pemajakan atas transaksi elektronik. Karena dengan adanya Covid-19 ini, sangat besar terjadinya pergerakan transaksi di elektronik," kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Rabu (1/4).

Dengan melihat pergerakan transaksi elektronik yang terjadi selama masa pembatasan sosial berskala besar terjadi, pemerintah mencium potensi pajak yang besar dari transaksi tersebut. Apalagi penerimaan negara dari sektor industri lainnya sedang terpuruk. 

Sri juga menuturkan, meski kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia, namun dengan adanya transaksi ekonomi yang terjadi, pemerintah wajib menarik pajaknya.

"Ini yang memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang impor yang tidak berwujud dan juga untuk jasa atas platform luar negeri," ujarnya. 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun menjelaskan, definisi dari subjek pajak luar negeri yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia adalah semua platform yang memiliki transaksi ekonomi secara signifikan. 

"Jadi kalau mereka pun tidak berada di Indonesia, tidak punya badan usaha tetap, tapi mereka punya significant economic present seperti Netflix dan hari ini seperti Zoom dipakai oleh semua orang, maka mereka akan tetap bisa menjadi subjek pajak luar negeri kita," ujarnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid