sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Realisasi penerimaan bea cukai capai 90,63%

Realisasi penerimaan tersebut, mengalami pertumbuhan 16,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Selasa, 18 Des 2018 00:32 WIB
Realisasi penerimaan bea cukai capai 90,63%

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi optimis penerimaan sampai akhir tahun melebihi yang ditargetkan APBN 2018, yang hanya Rp194,1 triliun. 

"Insya Allah menenuhi target yang ditetapkan atau mungkin lebih sedikit," ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Senin (17/12). 

Hal itu, tercermin berdasarkan realisasi penerimaan bea dan cukai per 14 Desember 2018, sudah mengantongi Rp175,9 triliun atau 90,63% dari yang ditargetkan. 

Realisasi penerimaan tersebut, mengalami pertumbuhan 16,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Secara lebih rinci, penerimaan bea masuk sudah mencapai Rp37,19 triliun atau 104,18% dari yang ditargetkan sebesar Rp35,7 triliun. 

Penerimaan cukai mencapai Rp132,29 triliun atau 85,13% dari yang ditargetkan Rp155,4 triliun dan bea keluar Rp6,43 triliun atau 214,17% dari yang ditargetkan sebesar Rp3 triliun. 

Untuk penerimaan cukai, pendapatan terbesar berasal dari penerimaan hasil tembakau Rp126,2 triliun atau 85,14% dari target Rp148,23 triliun. 

Kemudian, untuk ethil alkohol Rp130 miliar atau 78,8% dari target Rp170 miliar dan minuman mengandung ethil alkohol Rp5,86 triliun atau 90,21% dari target Rp6,5 triliun.

Sponsored

Realisasi penerimaan bea masuk, cukai dan bea keluar tersebut masing-masing mengalami pertumbuhan sebesar 13,35%, 15,2% dan 71,9% apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. 

Selama tahun ini, otoritas bea dan cukai tidak berhasil memungut cukai plastik, karena belum ada penetapan secara resmi dari pemerintah, meski pungutan hasil cukai plastik sudah dianggarkan dalam APBN sebesar Rp500 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak dalam rangka impor Rp233,46 triliun hingga 14 Desember 2018.  Pajak dalam rangka impor tersebut antara lain PPN impor sebesar Rp177,28 triliun, PPnBM impor Rp3,9 triliun dan PPh Pasal 22 Impor Rp 52,29 triliun

Dengan demikian, total penerimaan kepabeanan dan cukai serta pajak dalam rangka impor yang sudah dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai total mencapai Rp409,37 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid