sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Realisasi penyerapan anggaran PEN baru capai 27,7%

Lambatnya realisasi PEN ini akibat adanya dua kendala, yaitu di kebijakan dan implementasi.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 31 Agst 2020 17:49 WIB
Realisasi penyerapan anggaran PEN baru capai 27,7%

Kementerian Keuangan menyampaikan realisasi penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) baru mencapai Rp192,53 triliun atau 27,7% dari pagu anggaran sebesar Rp695,2 triliun.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan, realisasi tersebut menunjukkan angka yang cukup menggembirakan.

"Walaupun kita harus bekerja sama terus untuk memastikan keakuratan, akuntabilitas, dan kredibilitas program ini. Kami menyadari tidak sempurna," ujar Adi dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (31/8).

Adi merinci, anggaran yang sudah masuk Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp393,84 triliun, tanpa DIPA sebesar Rp156 triliun dan yang belum masuk DIPA sebesar Rp145,34 triliun.

Realisasi anggaran kesehatan mencapai Rp12,3 triliun dari pagu Rp87,55 triliun. Lalu, realisasi anggaran perlindungan sosial mencapai Rp101,06 triliun dari pagu Rp203,9 triliun.

Kemudian, realisasi di pos sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mencapai Rp14,91 triliun dari pagu anggaran Rp106,11 triliun. Lalu realisasi insentif usaha mencapai Rp17,23 triliun dari pagu anggaran Rp120,61 triliun.

Selanjutnya, realisasi untuk UMKM mencapai Rp47,03 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp123,46 triliun dan pembiayaan korporasi tercatat hingga saat ini masih belum terealisasi. 

Pagu pembiayaan korporasi tersebut tercatat sebesar Rp53,57 triliun. Pemerintah, masih menunggu waktu yang tepat untuk mengimplementasikan anggaran tersebut.

Sponsored

Lambatnya realisasi PEN ini akibat adanya dua kendala, yaitu di kebijakan dan implementasi. Dalam hal kebijakan, Adi mengatakan kebijakan harus dirumuskan secara cepat, namun tetap akuntabel.

Dengan kondisi pandemi ini, pemerintah harus segera membuat peraturan perundang-undangan yang kemudian diresmikan menjadi undang-undang. Selanjutnya, implementasi dari UU tersebut pun tidak bisa dilakukan secara langsung.

"Perlu Perpres untuk APBN. APBN perlu DIPA dan sebagainya. Itu kami lakukan sangat cepat, dan itu yang kemarin sampai Presiden turun tangan langsung," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid