Realisasi restrukturisasi kredit capai Rp837,64 triliun
Restrukturisasi kredit masih didominasi oleh segmen UMKM.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 10 Agustus 2020 realisasi restrukturisasi kredit perbankan telah menyentuh Rp837,64 triliun yang disalurkan kepada 7,18 juta debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan berdasarkan data yang dikumpulkan dari 100 bank, restrukturisasi kredit masih didominasi oleh segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebanyak 5,73 debitur.
"Per 10 agustus 2020, realisasi restrukturisasi kredit UMKM sudah mencapai 5,73 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp353,17 triliun," katanya dalam video conference, Senin (24/8).
Untuk sektor non-UMKM total restrukturisasi kredit hingga 10 Agustus 2020 baru terealisasi kepada 1,44 juta debitur, namun nilai outstandingnya mencapai Rp484,47 triliun.
Selain restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh perbankan, juga terdapat restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan. Hingga 19 Agustus 2020, restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan ini outstandingnya mencapai Rp162,32 triliun kepada 4,3 juta debitur.
"Di perusahaan pembiayaan, realisasinya per 19 Agustus 2020 kepada 4,3 juta kontrak restrukturisasi yang disetujui dengan jumlah outstanding Rp162,34 triliun," ucapnya.
Di samping itu, juga dilakukan restrukturisasi kredit di 32 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan nilai outstanding kredit sebesar Rp20,79 miliar. Lalu, restrukturisasi kredit di 13 Bank Wakaf Mikro, dengan nilai restrukturisasi kredit sebesar Rp1,73 miliar.
"Kami terus pantau perkembangannya, kami lihat dari waktu ke waktu dan kami harap ini sudah puncaknya. Nasabah yang minta restrukturisasi semakin sedikit, artinya mereka bisa mulai tumbuh kembali dalam menghadapi pandemi ini," tuturnya.