sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Realokasi anggaran Kemenperin untuk Covid-19 turun jadi Rp75 M

Anggaran ini berkurang dari rencana realokasi sebelumnya sebesar Rp113,15 miliar.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 28 Apr 2020 18:17 WIB
Realokasi anggaran Kemenperin untuk Covid-19 turun jadi Rp75 M

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan realokasi  sebesar Rp75,77 miliar bagi sektor industri terdampak Covid-19. Jumlah anggaran ini berkurang dari perencanaan realokasi sebelumnya sebesar Rp113,15 miliar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan pengurangan tersebut terjadi karena adanya pemangkasan pagu anggaran tahun 2020 dari Kementerian Keuangan.

"Kemenperin tak mempunyai alokasi yang cukup untuk melakukan refocussing," ujar Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4).

Sigit menjelaskan, anggaran pagu Kemenperin tahun 2020 awalnya jumlah Rp2,95 triliun dan dipangkas Kementerian Keuangan sebesar Rp858 miliar. Sehingga, anggaran pagu Kemenperin tersisa Rp2,09 triliun.

Adapun dana sejumlah Rp75,77 miliar tersebut sebanyak 79% atau Rp59,9 miliar akan digunakan untuk penanganan sektor industri terdampak Covis-19. Terutama diprioritaskan untuk industri kecil dan menengah (IKM).

Kemudian, sebesar Rp11,35 miliar akan digunakan untuk pengembangan sentra IKM terdampak Covid-19 untuk fasilitasi bahan baku dan bahan penolong. Lalu, untuk pengembangan IKM yang terdampak Covid-19 sebesar Rp3 miliar.

Selain itu, Kemenperin juga menganggarkan dana untuk restrukturisasi mesin dan peralatan IKM sejumlah Rp11,94 miliar.

Selanjutnya, Kemenperin juga akan membantu pekerja industri yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan anggaran sejumlah Rp33,61 miliar.

Sponsored

Sigit mengatakan realokasi tersebut berasal dari pemangkasan dana sembilan unit eselon satu, yang terdiri dari Sekretariat Jenderal Rp1,1 miliar, Ditjen Industri Agro Rp105,25 juta, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Rp4,2 miliar, serta Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATEe) Rp 2,9 miliar.

Kemudian Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp59,9 miliar dan Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Rp60 juta. Lalu, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Rp 1,5 miliar, Badan Pengembangan SDM Industri Rp5,7 miliar, dan Inspektorat Jenderal Rp 182,8 juta.

Berita Lainnya
×
tekid