sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Regulator diminta tegas atas aturan kripto

Bukan masyarakat saja yang harus waspada, tetapi reguulator harus ketat mengawasi kripto.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Kamis, 24 Feb 2022 13:26 WIB
Regulator diminta tegas atas aturan kripto

Pemerintah, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk benar-benar memperketat aturan hingga pengawasan terhadap penggunaan cryptocurrency atu kripto. Pasalnya, OJK sendiri sudah menyatakan mata uang kripto rawan menjadi media pencucian uang. 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah yang berpandangan, bukan masyarakat yang harus berhati-hati, melainkan regulator.

"Regulator yang harus cermat memasang rambu-rambu.Termasuk dalam hal ini membatasi pergerakan dan pemanfaatan uang kripto," ucapnya kepada Alinea.id, Kamis (24/2).

Menurut Piter, peluang kripto menjadi alat pencucian uang lantaran peredarannya di alam maya secara global dan tidak beredar secara fisik.

"Kepemilikannya dapat dikatakan tidak diketahui. Dengan demikian uang kripto sangat mudah dimanfaatkan untuk pencucian uang," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perkembangan teknologi memunculkan produk baru, salah satunya cryptocurrency. Menurutnya, masyarakat harus hati-hati dengan produk cryptocurrency ini karena beresiko sangat tinggi. Sebelum mengambil keputusan, masyarakat harus memahami dulu segala risikonya.

"Keputusan masyarakat membeli dan tidak. Ini rawan, sekali lagi kami tekankan ini rawan digunakan untuk media pencucian uang," katanya dalam webinar, Rabu (23/2).

Dia mencontohkan, ada lembaga keuangan yang diretas sistemnya. Kemudian, setelah didalami, sistem baru bisa dibuka dengan membayar menggunakan mata uang kripto.

Sponsored

"Produk-produk itu manfaatkan area yang unregulated dan ini inovasi baru ini. Ada juga masyarakat jadikan kesempatan untuk media spekulasi. Pasti masyarakat kecil yang tidak paham jadi korban," ujarnya. 

Berita Lainnya
×
tekid