sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rekayasa lalu lintas di Malioboro akan kembali diterapkan

Upaya ini dilakukan dalam rangka mendukung penetapan Malioboro sebagai warisan dunia.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 01 Nov 2020 10:31 WIB
Rekayasa lalu lintas di Malioboro akan kembali diterapkan

Uji coba rekayasa lalu lintas dalam rangka mewujudkan kawasan Malioboro di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebagai kawasan pedestrian akan kembali dilakukan. Rencananya berlangsung selama dua pekan per Selasa (3/11).

Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menyatakan, kawasan Malioboro tengah diajukan sebagai bagian dari warisan dunia (world heritage) ke UNESCO. Penataan transportasi disebut menjadi salah satu poin penting.

"Kita semua tahu, bahwa Malioboro adalah pusat ekonomi di Kota Yogyakarta (yang) crowded, macet. Sehingga, perlu adanya penanganan rekayasa dan manajemen lalu lintas. Tujuannya, agar benar-benar Malioboro bisa mendukung fungsi-fungsi yang diharapkan dalam rangka menuju world heritage," ujarnya.

Melansir situs web UNESCO, ada terdapat sembilan situs budaya di Indonesia yang telah ditetapkan. Taman Nasional Komodo (1991), Taman Nasional Ujung Kulon (1991), Candi Borobudur (1991), Candi Prambanan (1991), situs manusia prasejarah di Sangiran (1996), Taman Nasional Lorentz (1999), hutan hujan tropis Sumatra (2004), lanskap kultur Bali berupa subak (2012), dan tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto (2019).

Pun terdapat 19 situs yang masuk kategori tentatif, perinciannya Taman Nasional Betung Kerihun (2004); Taman Nasioal Bunaken (2005); Kepulauan Raja Ampat (2005); Taman Nasional Taka Bonerate (2005); Taman Nasional Kawatobi (2005); Kepulauan Derawan (2005); situs Bawomataluo (2009); permukiman adat Tana Toraja (2009); Candi Muara Takus (2009); Candi Muarajambi (2009); Trowulan atau Ibu Kota Majapahit (2009); Goa Pettakere (2009); Sangkulirang atau area seni cadas prasejarah (2015); Kota Lama Serang (2015); Kota Tua Jakarta serta Pulau Onrust, Kelor, Cipir, dan Bidadari (2015); permukiman adat Nagari Sijunjung (2015); Kepulauan Banda (2015); pusat kota bersejarah Yogyakarta (2017); dan Kebun Raya Bogor (2018).

Made menambahkan, pemberlakukan rekayasa lalu lintas dilakukan dengan skema berlawanan arah jarum jam atau giratori saat uji coba. Dengan demikian, berlaku satu arah di Jalan Mayor Suryotomo, Jalan Mataram, Jalan Abu Bakar Ali, Jalan Pembela Tanah Air, dan Jalan Letjen Suprapto.

"Untuk Jalan Malioboro, kami hanya memperkenankan kendaraan tidak bermotor yang boleh melintas kecuali bus Trans Jogja, kendaraan kepolisian, kendaraan layanan kesehatan, pemadam kebakaran, dan kendaraan patroli," jelasnya.

Masyarakat diharapkan kelak merasakan manfaat rekayasa lalu lintas tersebut. Saat berjalan kaki di Jalan Malioboro, misalnya, lantaran tidak lagi terganggu deru mesin kendaraan bermotor.

Sponsored

"Untuk pejalan kaki, kami juga membagi alurnya. Untuk yang ke arah selatan, maka berada di sisi timur. Sedangkan untuk yang ke arah utara, ada di sisi barat,” sambung dia.

Uji coba di Jalan Malioboro dilaksanakan sejak pukul 11.00-22.00. Adapun di luarnya, mencuplik situs web Pemerintah DIY, berlangsung selama sehari penuh. 

"Setelah tanggal 3 November, rekayasa lalu lintas (Jalan Malioboro) dilakukan dari jam 06.00 sampai jam 22.00," katanya. Karenanya, proses penurunan muatan (loading) aktivitas ekonomi dapat dilakukan di luar waktu tersebut.

"Kami ingin tetap membantu semua aktivitas yang nantinya berjalan, termasuk membantu PKL (pedagang kaki lima) yang ada di sana karena akan banyak wisatawan yang datang menikmati," tutup Made.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid