sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sudah restrukturisasi 6,27 juta debitur, OJK: Likuiditas perbankan masih aman

Sebab, Bank Indonesia telah mengeluarkan berbagai aturan untuk menjaga likuiditas.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 22 Jun 2020 13:31 WIB
Sudah restrukturisasi 6,27 juta debitur, OJK: Likuiditas perbankan masih aman

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit kepada 6,27 juta debitur dengan outstanding mencapai Rp655,84 triliun per 16 Juni 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan dari total outstanding restrukturisasi tersebut, sebanyak Rp298,8 triliun merupakan outstanding dari 5,17 juta debitur UMKM. Sementara outstanding restrukturisasi segmen non-UMKM mencapai Rp356,98 triliun untuk 1,1 juta debitur.

Adapun untuk restrukturisasi di perusahaan pembiayaan, total outstanding restrukturisasi per 16 Juni 2020 sudah mencapai Rp121,92 triliun, dengan 3,4 juta nasabah. Wimboh melanjutkan, masih terdapat 507.449 kontrak restrukturisasi untuk lembaga keuangan nonbank ini yang masih berada dalam proses persetujuan.

"Ini perkembangannya dilaporkan ke OJK tiap minggu, per bank, per jenis kredit," kata Wimboh dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (22/6).

Wimboh menuturkan, secara umum likuiditas perbankan masih mencukupi, meskipun adanya penerapan restrukturisasi. Sebab, Bank Indonesia telah mengeluarkan berbagai aturan untuk menjaga likuiditas, termasuk Giro Wajib Minimum (GWM) dan pembelian surat berharga.

Hal tersebut, memberikan kekuatan yang lebih secara agregat di perbankan maupun di sektor keuangan. Selain itu, penurunan suku bunga acuan yang dilakukan BI pekan lalu, juga memberikan amunisi yang lebih ke lembaga keuangan Indonesia.

"Namun demikian, penurunan suku bunga ini juga belum cukup, harus disertai dengan deposito korporat yang selanjutnya juga kita minta untuk turun. Tanpa itu berat, sehingga biaya bank masih terlalu besar," ujar Wimboh.

Wimboh mengatakan OJK masih mempunyai ruang untuk menurunkan kaidah prudensial yang tak membahayakan. Seperti penerapan Basel III framework dan penerapan accounting standart yang saat ini ditunda dulu. Wimboh berharap kinerja sektor riil nantinya tak terbebani dengan penundaan penerapan aturan tersebut. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid