sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ribuan mobil mewah menunggak pajak di DKI Jakarta

BPRD DKI Jakarta menyebut ada 1.100 mobil mewah yang menunggak pajak di wilayah DKI Jakarta dengan potensi Rp37 miliar.

Sukirno
Sukirno Kamis, 05 Des 2019 05:29 WIB
Ribuan mobil mewah menunggak pajak di DKI Jakarta

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyebut ada 1.100 mobil mewah yang menunggak pajak di wilayah DKI Jakarta.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan potensi pendapatan pajak dari tunggakan mobil mewah tersebut mencapai Rp37 miliar.

"Jadi ada kurang lebih 1.100 kendaraan mobil mewah yang masih menunggak dengan potensi Rp37 miliar se-Jakarta," kata Faisal di Polda Metro Jaya, Rabu (4/12).

Faisal mengatakan pihaknya sudah berhasil menjaring 400 mobil mewah yang menunggak pajak. Para pemilik mobil mewah tersebut pada akhirnya memenuhi kewajiban pajak mereka.

"Mobil mewah dari 1.500, kemarin sudah tinggal 1.100. Dari Rp48 miliar tertunggak, kurang lebih Rp11 miliar sudah masuk, kita kejar Rp37 miliar lagi," ujarnya.

Adapun kategori kendaraan yang tergolong mobil mewah adalah mobil yang memiliki harga jual di atas Rp1 miliar.

Faisal mengatakan salah satu upaya untuk mengingatkan para penunggak pajak terhadap kewajiban mereka adalah adalah operasi door to door atau mendatangi langsung rumah pemilik mobil mewah.

"Kita mulai dari Jakarta Selatan, nanti kita bergerak untuk seluruh DKI Jakarta. Kemungkinan besok kita akan ke Jakarta Utara. Kita bergerak, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang penunggak mobil mewah ini bisa membayar pajaknya," ungkap Faisal.

Sponsored

Faisal juga menyebut Jakarta Utara sebagai wilayah dengan jumlah penunggak pajak mobil mewah terbanyak di Ibu Kota.

"Ada yang di Jakarta Utara, lebih banyak di Utara karena mereka seringnya ngumpul di Jakarta Utara di daerah Pantai Indah Kapuk. Makanya rencananya kita besok kejar ke sana," pungkasnya.

Pemprov DKI Jakarta dan KPK akan menyisir mobil-mobil mewah penunggak pajak. / Antara Foto

KPK turun tangan

Sementara itu, BPRD DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasang stiker segel berwarna merah terhadap mobil mewah yang kedapatan menunggak pajak.

"Bila mana mereka tidak melakukan pembayaran juga, kita akan melakukan penindakan dengan menempel stiker bahwa kendaraan tersebut belum membayar pajak," kata Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK Friesmount Wongso pada kesempatan yang sama.

Friesmount mengatakan pihaknya akan mendampingi BPRD DKI dalam operasi door to door untuk mendatangi wajib pajak yang masih menunggak pajak.

Dia mengatakan otoritas pajak berhak memasang stiker segel terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

"Kewenangan pajak bisa melakukan itu. Yang nunggak nanti ada stikernya, biasanya merah bahwa kendaraan tersebut belum lunas pajak," tuturnya.

Meski segel tersebut hanya berupa stiker, ada prosedur yang harus diikuti sebelum mencabut stiker segel tersebut. Ada sanksi pidana bagi siapa saja yang mencabut stiker segel tanpa prosedur yang sesuai.

"Yang melanggar terancam pidana pengerusakan segel," kata Friesmount. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid