sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Godok RPP Jalan Tol, Pemerintah diminta akomodasi aspirasi publik

Ombudsman telah memberikan beberapa masukan kepada Kementerian PUPR terkait penyusunan RPP Jalan Tol.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 05 Mar 2021 17:21 WIB
Godok RPP Jalan Tol, Pemerintah diminta akomodasi aspirasi publik

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kelima Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ombudsman pun meminta aspirasi publik diakomodasi dalam penyusunannya.

Menurut Anggota Ombudsman, Hery Susanto, pengabaian terhadap aspirasi publik membuat penyusunan RPP bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dampaknya, akan menuai protes ataupun gugatan dari masyarakat.

“Pada gilirannya, hal itu juga akan mendorong adanya laporan pengaduan masyarakat melalui Ombudsman RI dalam kaitannya dengan praktik malaadministrasi disubstansi penyelenggaraan layanan jalan tol," ucapnya secara tertulis, Jumat (5/3).

Hery melanjutkan, Ombudsman telah menyampaikan masukan tentang RPP Jalan Tol dalam konsultasi publik yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan di Hotel Santika BSD City, Serpong, Banten, pada Kamis (4/3). Terdapat beberapa poin yang diajukan.

Pertama, perlu dijelaskan pokok-pokok pikiran tentang alasan perubahan pasal-pasal RPP tersebut, dari yang dihapus, diubah, atau ditambah menyesuaikan UU Ciptaker. "Kedua, jalan tol merupakan barang publik (public goods) yang cenderung mengalami perubahan menjadi barang quasi (quasi goods) tentu erat kaitannya dengan pelayanan publik,” ujarnya.

Ketiga, esensi UU Pelayanan Publik harus dicantumkan dalam klausul RPP Jalan Tol. Menurut Hery, RPP harus memuat prinsip-prinsip pelayanan publik, yakni kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, serta keseimbangan hak dan kewajiban.

Keempat, keluhan masyarakat yang muncul dalam penggunaan jalan tol, seperti kinerja pelayanan terus mengalami distorsi, terutama kemacetan. Lalu, kualitas jalan tidak memadai sebagai jalan berbayar, misalnya berlubang hingga jalan bebas hambatan yang belum nyaman bagi pengguna.

"Kebijakan e-toll menambah beban biaya pengeluaran masyarakat. Dengan e-toll, berapa besar dana masyarakat tersisa yang mengendap? Siapa yang diuntungkan karena dana sisa pada e-toll belum bisa digunakan untuk semua transaksi?" jelasnya.

Sponsored

Menurut Hery, kebijakan tarif tol yang selalu naik setiap dua tahun perlu dikritisi. "Pemerintah tidak fair karena SPM (standar pelayanan minimal) tidak terpenuhi. Konsekuensi kebijakan privatisasi jalan tol berimplikasi terhadap tarif tol semakin mahal dan naik setiap dua tahun," paparnya.

Kelima, Hery menyarankan pemerintah segera menyelaraskan peraturan perundang-undangan teknis sebagai derivasi dari RPP Jalan Tol sebagaimana mestinya.

Berita Lainnya
×
tekid