sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU KPK persulit pemberantasan mafia migas

Selama ini pemberantasan mafia migas berjalan lama karena sulitnya menemukan barang bukti.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 18 Sep 2019 17:16 WIB
RUU KPK persulit pemberantasan mafia migas

Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) mendapat penolakan dari berbagai pihak. Anggota Tim Reformasi Migas Fahmy Radhi menilai RUU KPK ini bisa mempersulit penangkapan mafia minyak dan gas (migas).

Fahmy menjelaskan, sebelum adanya revisi UU KPK, pengungkapan kasus mafia migas pun berjalan lambat. Dia mencontohkan proses penangkapan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto, mantan mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, dan mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan saja memakan waktu hingga empat tahun.

"Dengan adanya revisi UU KPK ini, saya prediksi penindakan akan lebih lama. Mungkin bisa 10 tahun," kata Fahmy dalam diskusi Urgensi Pemberantasan Korupsi Bagi Perekonomian, Investasi, dan Perbaikan Fiskal, di Jakarta, Rabu (18/9).

Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas ini juga menyebtut pengungkapan kasus mafia migas lebih kompleks dibandingkan kasus-kasus korupsi lainnya. Keterkaitan antara mafia migas, korporasi internasional, dan lokasi korupsi yang terjadi di luar teritorial Indonesia memperumit penemuan alat bukti.

"Sebelum bubar, Tim Anti Mafia Migas sudah melaporkan hasil kajian kami ke KPK, namun KPK kesulitan menemukan alat bukti untuk menjerat pelaku mafia migas," ujarnya.

Bahkan, lanjut Fahmy, sampai saat ini KPK belum dapat menyentuh dalang dari mafia migas tersebut. Dia menyebut, kekuatan yang dimiliki oleh mafia migas tersebut akan semakin kuat dibandingkan kewenangan KPK yang dilemahkan. 

Ia pun menjelaskan, modus yang digunakan oleh mafia migas bermacam-macam. Untuk kasus impor minyak mentah yang melibatkan anak perusahaan Pertamina, Petral, digunakan dua modus yaitu bidding dan blending. 

Untuk bidding, dalam temuan Anti Mafia Migas ditemukan keanehan. Negara-negara pemenang bidding adalah negara-negara national oil company (NOC) yang bukan produsen minyak seperti Vietnam, Thailand dan Maldives. 

Sponsored

"Ternyata NOC hanya digunakan mafia untuk memasok minyak yang sudah di memark up," katanya.

Untuk itu, ia mengatakan, dalam salah satu rekomendasi dari temuan anti mafia migas adalah membubarkan Petral, karena ada indikasi digunakan mafia sebagai wadah perburuan rente. Hasil rekomendasi tersebut kemudian memindahkan kewenangan impor BBM dari Petral ke integrated supply chain (ISC).

"Dengan pemindahan kewenangan itu, ternyata dapat menghemat anggaran negara sebesar Rp250 miliar. Artinya uang senilai itu yang selama ini dinikmati mafia migas," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid