sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU Omnibus Law harus direvisi sesuai perubahan akibat Covid-19

Banyak perubahan yang tercipta akibat Covid-19 yang perlu disesuaikan dengan berbagai paket kebijakan.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 21 Agst 2020 16:21 WIB
RUU Omnibus Law harus direvisi sesuai perubahan akibat Covid-19

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Hendri Saparini mengatakan, RUU Omnibus Law yang tengah disiapkan oleh pemerintah, tidak akan menggerek ekonomi secara signifikan di tengah ancaman resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Pasalnya, RUU tersebut disusun sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Lebih lagi, saat ini banyak perubahan yang tercipta akibat Covid-19 yang perlu disesuaikan dengan berbagai paket kebijakan yang coba disederhanakan lewat Omnibus Law tersebut.

"Pertama, RUU yang ada itu tidak akan menjawab perbaikan ekonomi dan kedua, RUU tersebut disusun sebelum adanya Covid-19," katanya dalam video conference, Jumat (21/8).

Oleh karena itu, menurutnya, RUU Ombibus Law yang tengah diusahakan pemerintah tersebut perlu melalui tahapan revisi terlebih dahulu, agar regulasi yang coba diakomodir di dalamnya lebih tepat sasaran.

Sponsored

"Jadi menurut saya, perlu ada revisi jangan memaksakan karena dampaknya akan sangat besar di mana UU dijadikan satu. Kalau tepat maka dampaknya akan baik tetapi kalau enggak? Kenapa kita tidak mencoba melakukan review kembali," ujarnya.

Terdapat 11 klaster yang diatur di dalam RUU Omnibus Law, mulai dari klaster ketenagakerjaan, investasi, hingga kawasan ekonomi khusus. Menurut Hendri, setiap klaster tersebut harus dilakukan review dengan mengakomodir masukan dari berbagai kalangan. 

"Toh, klaster ketenagakerjaan tidak apa-apa direview ulang oleh Presiden. Seharusnya klaster yang lain juga bisa. Jangan dipaksakan kalau memang banyak usulan untuk ditinjau," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid