sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rampung disusun, RUU Sektor Keuangan juga atur industri digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada dua aturan yang mendesak untuk disahkan.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 11 Feb 2021 19:39 WIB
Rampung disusun, RUU Sektor Keuangan juga atur industri digital

Kementerian Keuangan telah menyelesaikan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan usulan draf aturan itu telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, pihaknya masih menunggu kesiapan DPR untuk membahas RUU Sektor Keuangan tersebut.

"RUU sudah kami siapkan. Lalu, DPR harus mengumumkan daftar undang-undang yang akan diprioritaskan tahun ini. Hngga saat ini kami masih menunggu DPR mengumumkan yang menjadi prioritas mereka," katanya dalam JFCC event secara virtual, Kamis (11/2).

Dia menjelaskan, RUU Sektor Keuangan ini akan berisi terkait industri keuangan, yakni pasar modal, perbankan, industri keuangan bukan bank, lembaga keuangan, dan industri keuangan digital.

"Kami juga menempatkan keuangan digital sebagai bidang baru yang sangat penting. Jadi RUU sudah siap, tinggal menunggu proses sesuai legislasi di Indonesia," ujarnya.

Bendahara negara itu menuturkan pihaknya tengah berkomunikasi dengan DPR secara intens. Saat ini, lanjutnya, ada dua aturan yang mendesak untuk disahkan, yaitu UU Sektor Keuangan dan UU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Mudah-mudahan kami dapat menyepakati dua undang-undang yang sangat penting, yaitu tentang reformasi sektor keuangan dan tentang hubungan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah. Ini dari sisi fiskal. Saya pikir ini juga sangat kritis," tuturnya.

RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sendiri akan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan reformasi, pengembangan, dan penguatan sektor keuangan. RUU tersebut akan menyempurnakan tugas dan fungsi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid