sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saat pandemi seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan inovatif

Di tengah pandemi ini pemerintah malah mengeluarkan UU Minerba yang baru,

Annisa Saumi
Annisa Saumi Sabtu, 15 Agst 2020 18:11 WIB
Saat pandemi seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan inovatif

Ekonom Senior Universitas Indonesia Faisal Basri menyampaikan, Indonesia mengalami kesulitan mengeluarkan kebijakan inovatif seperti pembangunan berkelanjutan di tengah krisis.

Faisal mencontohkan kebijakan inovatif yang dilakukan Austria. Pemerintah Austria memberikan bantuan ke maskapai penerbangan mereka dengan syarat mengubah bahan bakar pesawat mereka dari avtur ke gas.

Menurut Faisal, hal tersebut bisa dicontoh oleh pemerintah Indonesia dalam memberikan bantuan ke Pertamina dan PLN. Dengan syarat, kedua perusahaan pelat merah tersebut berkomitmen mengembangkan energi terbarukan dengan prinsip ekonomi hijau (green economy).

"Tetapi kalau saya bandingkan dengan realitas, di tengah pandemi ini keluar UU Minerba yang baru, keluar omnibus law yang bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Jadi membuka ruang gerak yang semakin luas untuk pengurasan sumber daya alam," kata Faisal dalam webinar PPI Cambridge, Sabtu (15/8).

Menurutnya, kebijakan pemerintah mendorong penggunaan biofuel tidaklah tepat. Faisal tidak menampik biofuel memang bagian dari energi terbarukan, tetapi menurutnya biofuel tidak ramah lingkungan.

Sebab apabila program ini diteruskan, Indonesia perlu membuka enam juta hektare lahan kelapa sawit baru. Maka seharusnya Indonesia langsung beralih ke energi surya.

Faisal melanjutkan, selain sulit mengeluarkan kebijakan inovatif, pandemi ini juga mengajarkan jika daerah menjadi ujung tombak dalam penyelesaian berbagai masalah. Akan tetapi, kewenangan daerah ditarik ke pusat dan menjadi semakin sentralistik.

"Justru di saat seperti ini kita harus memperkuat otonomi daerah," ujarnya.

Sponsored

Selain itu, pandemi menunjukkan betapa rentannya kelompok pekerja menghadapi krisis. Hak-hak pekerja dipreteli oleh omnibus law, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Padahal pemerintah seharusnya memberikan perlindungan sosial terlebih dahulu ke pekerja, baru memberikan keringanan pajak kepada korporasi.

"Kalau basisnya pembangunan berkelanjutan, tidak semua korporasi harusnya diberi keringanan. Atau jika diberi keringanan, pengusaha harus menambah iurannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal-hal seperti ini yang saya lihat tidak tampak dalam pemulihan ekonomi ini," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid