sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sah, cukai dan harga jual rokok naik mulai 1 Januari 2020

Pemerintah menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran 35%.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Jumat, 13 Sep 2019 17:17 WIB
Sah, cukai dan harga jual rokok naik mulai 1 Januari 2020

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23%, serta harga jual eceran sebesar 35%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan cukai rokok setelah kenaikan ini akan mencapai Rp179 triliun.

Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan tarif cukai sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran rokok sebesar 35% akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pemerintah memutuskan kenaikan tarif cukai tersebut akan berlaku pada awal tahun 2020.

"Ini akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan diberlakukan sesuai dengan Keputusan Presiden 1 Januari 2020," kata Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/9).

Menurut dia, pemerintah akan memulai persiapan untuk kenaikan cukai itu, salah satunya dengan pencetakan cukai pada masa transisi. Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah mempertimbangkan keputusan itu baik dari sisi industri, tenaga kerja, hingga sektor pertanian.

Sponsored

Sri Mulyani menjelaskan, dalam penetapan kenaikan tarif cukai rokok itu, pemerintah juga memperhatikan sejumlah pertimbangan antara lain tren kenaikan konsumsi rokok, pengaturan industri dan penerimaan negara. Kenaikan tarif cukai ini diharapkan dapat menekan tren kenaikan konsumsi rokok.

"Jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat, baik itu dari sisi perempuan terutama, dan untuk anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Lalu perempuan naik yang tadinya hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," ungkap dia. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid