sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sanksi peserta Kartu Prakerja berlaku prospektif

Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan wajib mengembalikan insentif kepada negara.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 13 Jul 2020 19:08 WIB
Sanksi peserta Kartu Prakerja berlaku prospektif

Aturan pelaksanaan Kartu Prakerja yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, mengatur secara ketat penerima manfaat Kartu Prakerja. Beleid tersebut juga mengatur sanksi penerima bantuan Kartu Prakerja yang melanggar aturan.

Aturan tersebut menyebutkan penerima manfaat hanya diberikan kepada pencari kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, serta pekerja bukan penerima upah termasuk usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) yang membutuhkan peningkatan skill. Di luar ketentuan tersebut tidak diperkenankan untuk menerima manfaat Kartu Prakerja, termasuk aparatur sipil negara (ASN), Polri, pegawai BUMN dan sejenisnya. Jika kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, dapat dikenakan sanksi atau dituntut secara pidana.

Sanksi tersebut telah diatur di dalam pasal 31C Perpres yang baru, di mana disebutkan penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 dan telah menerima bantuan biaya pelatihan wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan atau insentif tersebut kepada negara. Peserta diberi waktu 60 hari, jika tidak akan dilakukan gugatan ganti rugi.

Dalam pasal lain, yakni pasal 31D juga menyebutkan penerima Kartu Prakerja yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, maka manajemen pelaksana dapat mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sponsored

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik Hukum Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menegaskan segala sesuatu yang diatur di dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2020 akan berlaku ke depan (prospektif). Artinya, program yang telah berjalan sebelumnya akan mengikuti ketentuan di dalam Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 36 Tahun 2020. 

"Kami sampaikan pengaturan itu sifatnya prospektif. Hal-hal yang diatur Perpres ini berlakunya ke depan," katanya dalam keterangan pers, Senin (13/7).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid