Satgas Waspada Investasi temukan 20 perusahaan investasi ilegal
Satgas Waspada Investasi menemukan 20 perusahaan investasi yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menemukan 20 perusahaan investasi yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 20 entitas tersebut.
“Imbauan dikeluarkan untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat karena kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan. Mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal,” kata Tongam, Senin (30/7).
Tongam mengatakan kegiatan 20 entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. Menurut Tongam, satgas telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan,” katanya.
Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya.
“Kami secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi illegal,” katanya.
Tongam mengungkapkan peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
Berikut daftar perusahaan investasi illegal;
1. PT Nusa Media Creative (NMC)
2. PT Graha Sahabat Indomedia/ grahawarta.com/Klik Bonus/ PT Sarana Indomedia Nusantara/ https://indomedia.club/ i - Club
3. PT Bisnis Cerdas Indonesia/ www.smartpaybisnis.co.id
4. PT Satu Anugerah Bersama/ www.netklikshare.com
5. PT Forgewinner Sejahtera Indonesia/ https://forgewinner.com
6. PT Dxplor Duta Media/ www.olivezaitun.com
7. PT Flavia Sejahtera Indonesia/ http://flashin.co.id
8. PT Internasional Limau Kasturi
9. PT Ganesha Putra Indonesia
10. CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id
11. Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara
12. ExoCoin/ Exotic Team Indonesia
13. Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/
14. BtcRush/ https://btcrush.io
15. Btc-rush.com
16. Cryptopia Indonesia
17. Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/ rcsbo.com
18. PT Danareksa Futures/ www.pt-danareksa.com
19. PT Admis Investment Indonesia/ http://www.admisinvestment.id
20. PT BPR Darwan Yogyakarta
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang juga dapat diakses melalui Investor Alert Portal.