sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas Waspada Investasi temukan 20 perusahaan investasi ilegal

Satgas Waspada Investasi menemukan 20 perusahaan investasi yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Senin, 30 Jul 2018 14:52 WIB
Satgas Waspada Investasi temukan 20 perusahaan investasi ilegal

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menemukan 20 perusahaan investasi yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 20 entitas tersebut.

“Imbauan dikeluarkan untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat karena kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan. Mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal,” kata Tongam, Senin (30/7).

Tongam mengatakan kegiatan 20 entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. Menurut Tongam,  satgas telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

“Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan,” katanya.

Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya.

“Kami secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi illegal,” katanya.

Tongam mengungkapkan peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. 

Sponsored

Berikut daftar perusahaan investasi illegal;

1. PT Nusa Media Creative (NMC) 

2. PT Graha Sahabat Indomedia/ grahawarta.com/Klik Bonus/ PT Sarana Indomedia Nusantara/ https://indomedia.club/ i - Club 

3. PT Bisnis Cerdas Indonesia/ www.smartpaybisnis.co.id 

4. PT Satu Anugerah Bersama/ www.netklikshare.com 

5. PT Forgewinner Sejahtera Indonesia/ https://forgewinner.com 

6. PT Dxplor Duta Media/ www.olivezaitun.com 

7. PT Flavia Sejahtera Indonesia/ http://flashin.co.id 

8. PT Internasional Limau Kasturi 

9. PT Ganesha Putra Indonesia 

10. CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id 

11. Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara 

12. ExoCoin/ Exotic Team Indonesia 

13. Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/

14. BtcRush/ https://btcrush.io 

15. Btc-rush.com

16. Cryptopia Indonesia 

17. Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/ rcsbo.com 

18. PT Danareksa Futures/ www.pt-danareksa.com 

19. PT Admis Investment Indonesia/ http://www.admisinvestment.id 

20. PT BPR Darwan Yogyakarta

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang juga dapat diakses melalui Investor Alert Portal.

Berita Lainnya
×
tekid