sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas Waspada Investasi temukan fintek ilegal berkedok koperasi

Fintek ilegal tersebut memanfaatkan celah hukum Indonesia.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 13 Jul 2020 18:48 WIB
Satgas Waspada Investasi temukan fintek ilegal berkedok koperasi

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan beberapa teknologi finansial (fintek) ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP). SWI meminta masyarakat mewaspadai kegiatan fintek ilegal berkedok KSP tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan fintek ilegal tersebut menyalahi aturan karena berbadan usaha KSP, tetapi menawarkan pinjaman kepada anggota di luar koperasi. Selain itu, lanjutnya, KSP tersebut mengundang investor yang bisa memilih peminjamnya.

"Kami sudah bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM dan menemukan beberapa KSP melakukan hal ini. Padahal ini bukan kegiatan koperasi," tutur Tongam dalam konferensi virtual bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Senin (13/7).

Tongam mengatakan hal tersebut terjadi karena fintek ilegal tersebut memanfaatkan celah hukum Indonesia. Hingga saat ini belum ada Undang-Undang yang khusus untuk mengatur dan menjerat fintek ilegal tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, AFPI mendapati beberapa fintek ilegal berganti baju menjadi KSP. Sunu mengatakan telah memberikan informasi tersebut ke Kemenkop UMKM.

"Kami telah menyampaikan kekhawatiran kami ke Kemenkop UMKM, bahwa disinyalir ada beberapa fintek ilegal berganti baju menjadi KSP," katanya.

Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Munawar Kasan mengatakan, OJK sebenarnya mengizinkan platform pinjam meminjam online atau fintek lending berbadan hukum koperasi. Namun, selama ini memang belum ada fintek lending berbadan hukum koperasi yang mendaftarkan izin ke OJK. Hingga saat ini seluruh fintek yang terdaftar di OJK berbadan hukum perseroan terbatas.

"Belum ada koperasi yang mendaftar. Tapi kalau ada koperasi yang mendaftar, itu badan hukum saja, dan tetap mendapatkan izin usaha dari OJK," ujarnya. 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid