sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas Waspada Investasi: waspadai penawaran Bitcoin !

Satgas Waspada Investasi menegaskan bahwa virtual currency bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi.

Satriani Ariwulan
Satriani Ariwulan Jumat, 15 Des 2017 13:06 WIB
Satgas Waspada Investasi: waspadai penawaran Bitcoin !

Fenomena perdagangan Bitcoin kian masif. Lonjakan harga virtual currency itu menggoda banyak orang karena potensi keuntungannya yang tinggi.

Seiring makin populernya Bitcoin, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran Bitcoin yang saat ini sedang marak. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan virtual currency bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi.

“Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi,"kata Tongam. 

Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetapi memberikan janji imbal hasil tinggi apabila membeli virtual currency. Menurutnya, Bank Indonesia juga telah menyatakan bahwa virtual currency tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.

Setelah resmi tercatat di kontrak berjangka Cboe Futures Exchange, sejumlah trader menebak harga bitcoin bakal melonjak tinggi. Harga mata uang kripto itu diperkirakan bisa mencapai  US$ 100.000 sebelum akhir tahun 2018.

Waspada Sebelum Investasi

Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif berupa
sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Namun, menurut Tongam, 
peran serta masyarakat juga diperlukan.

"Terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas investasi ilegal dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal," ujar dia. 

Sponsored

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan bahwa pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Juga, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar, serta memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam
media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat langsung melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK.

Berita Lainnya
×
tekid