sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Selamatkan Jiwasraya, Erick Thohir mau bikin holding asuransi

Holding asuransi berpotensi menghasilkan pendanaan hingga Rp2 triliun untuk penyelamatan Jiwasraya.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 23 Des 2019 16:45 WIB
Selamatkan Jiwasraya, Erick Thohir mau bikin holding asuransi

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan membentuk holding asuransi dan mengusulkannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Erick menjelaskan, pembentukan holding asuransi tersebut merupakan langkah untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari persoalan keuangan yang membelitnya. 

"Supaya ada kepastian pendanaan buat para nasabah yang hari ini ke mana uangnya. Dari situ mungkin ada (pendanaan) kira-kira Rp 1,5 triliun sampai Rp2 triliun per tahun," katanya di  Jakarta, Senin (23/12).

Erick juga mengatakan, nantinya holding asuransi tersebut akan diisi oleh para investor yang telah melewati uji tuntas di internal asuransi pelat merah tersebut.

"Saya yakinkan, kami akan memberi solusi dengan bertahap, tidak bisa full. Salah satunya pembentukan holding asuransi supaya ini bisa menjadi sehat. Holdingnya sendiri akan bersama investor yang kemarin kabarnya sudah uji tuntas," ujarnya.

Namun, Erick tidak menyebutkan siapa saja investor yang dimaksud. Beberapa waktu lalu disebut-sebut ada lima investor yang telah melewati uji tuntas dari Jiwasraya.

"Untuk korporasinya, Insyaallah hari ini akan ada persetujuan dari presiden pembentukan holding asuransi," ucapnya.

Di sisi lain, Erick memastikan investigasi terhadap Jiwasraya masih akan terus berlanjut. Dia menjelaskan, pemerintah akan melihat apakah ada manipulasi laporan keuangan dalam perusahaan tersebut dalam rentang tahun 2011 hingga 2017. 

Sponsored

Pasalnya, di rentang tahun tersebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Jiwasraya. Padahal, ekuitas Jiwasraya sudah tercatat negatif sejak 2006.

Sebagai informasi, pada Oktober hingga November 2019 Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo dengan nilai sebesar Rp 12,4 triliun. 

Sementara, Kejaksaan Agung menyatakan potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid