sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Serikat Pekerja Pertamina layangkan surat somasi ke anak-cucu Pertamina

Somasi dilakukan terkait rencana IPO.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 27 Mei 2021 19:48 WIB
Serikat Pekerja Pertamina layangkan surat somasi ke anak-cucu Pertamina

Federasi serikat pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melayangkan surat somasi kepada tiga anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Geothermal Energy, PT Pertamina Hulu Energi, dan PT Pertamina International Shipping.

Surat somasi tertanggal 25 Mei 2021 itu, ditujukan kepada masing-masing direktur utama anak usaha terkait rencana aksi korporasi berupa penawaran perdana saham atau initial public offering (IPO).

Dengan rencana aksi korporasi itu, maka sejumlah aset milik Pertamina akan dialihkan kepada sejumlah anak usaha yang bakal melakukan IPO.Rencana itu dianggap merugikan karyawan dan Direksi Pertamina.

Pasalnya, dalam ketentuan UU No. 19/2003 tentang BUMN pasal 123 ayat (1) dan (2) mengatur dengan tegas bahwa setiap direksi perseroan yang akan menggabungkan diri wajib membuat rancangan penggabungan.

Rancangan itu, di dalamnya memuat cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota direksi, dewan komisaris, dan karyawan yang akan melakukan penggabungan diri.

FSPPB pun menilai, upaya penawaran saham kepada publik milik anak-cucu Pertamina itu terkesan tergesa-gesa dan tidak mengedepankan asas good corporate governance dan core value AKHLAK (amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif) yang dicanangkan Kementerian BUMN.

Lebih lagi, masih adanya upaya hukum yang sedang berproses di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan uji materiel dari rencana IPO itu, yang harus menunggu hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami menyomasi Dirut Pertamina International Shipping, Pertamina Hulu Energi, dan Pertamina Geothermal Energy," tulis surat somasi tersebut.

Sponsored

FSPPB menuntut agar dalam 7 X 24 jam dirut masing-masing anak usaha Pertamina untuk melakukan penghentian pelaksanaan IPO dan peralihan aset.

Lalu, meminta untuk menyerahkan rancangan pengambilalihan saham dan atau aset perusahaan termasuk, namun tidak terbatas menyangkut rencana terhadap para pekerja setelah rencana aksi korporasi tersebut dilakukan.

"Apabila dalam waktu 7 x 24 jam tidak memenuhi permintaan tersebut, maka kami akan menempuh dan menggunakan jalur hukum yang diperlukan dengan indikasi adanya tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum maladministrasi dan sebagainya," lanjut surat tersebut.

 

 

Berita Lainnya
×
tekid