sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sertifikasi Halal diterapkan 17 Oktober, pelaku usaha belum siap

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) akan diterapkan secara tetap atau mandatory pada 17 Oktober 2019.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Kamis, 26 Sep 2019 07:05 WIB
Sertifikasi Halal diterapkan 17 Oktober, pelaku usaha belum siap

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) akan diterapkan secara tetap atau mandatory pada 17 Oktober 2019. Selama ini, UU tersebut berlaku secara sukarela (voluntary) sehingga tidak berkekuatan hukum bagi setiap produk usaha. Ke depan, badan usaha diwajibkan untuk mengurus sertifikasi halal untuk produk usahanya.

Matsuki selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Rabu (25/9) mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku secara bertahap yang mencakup sosialisasi kepada publik dan pelaku usaha.

“Kebijakan 17 Oktober (pemberlakuan UU JPH) itu ada tahapannya. Ada sosialisasi, edukasi kepada anggota asosiasi pengusaha, juga kepada masyarakat luas,” kata Matsuki dalam acara diskusi Menyikapi Wajib Sertifikasi Halal, di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta.

Menjelang penetapan aturan dalam UU itu, sejumlah pelaku usaha mengungkapkan kegelisahannya. Ketua Umum Waralaba dan Lisensi Indonesia Levita Supit Ginting berharap agar kewajiban pelaku usaha mendaftarkan sertifikasi halal produk usahanya tak membuat perkembangan industri makanan dan minuman di Indonesia terhambat.

“Perlu ada koordinasi antara MUI dan pemerintah. Ini harus dibicarakan bersama-sama, jangan sampai merugikan para pelaku usaha,” ujarnya.

Levita yang bergiat memfasilitasi lisensi usaha bermacam bisnis di Indonesia itu mengungkapkan, realisasi kebijakan sertifikasi halal dapat berpengaruh pada perubahan komposisi bahan untuk memproduksi produk makanan. Akibatnya, hal itu akan merombak standar operasional produksi makanan atau minuman.

“Ini masalah yang harus disiapkan oleh pemerintah, di tingkat pusat hingga tingkat daerah,” ucap Levita menegaskan.  

Senada dengan itu, Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GPMMI) Rachmat Hidayat khawatir bila proses sertifikasi justru memunculkan praktik pialang sertifikat halal ilegal. Dalam sektor perdagangan internasional, kebijakan sertifikasi halal membuat standar keamanan bahan makanan perlu diperketat.

Sponsored

“Seberapa cepat proses pembuatan sertifikasi halal? Ini semua butuh waktu dan dampak yang harus diperhitungkan,” ucap Rachmat.

Secara terpisah, Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Sholahudin Al Aiyubi mengatakan pemerintah meneken Peraturan Menteri Agama tersebut bulan Mei lalu sebagai perangkat praktis UU PJH.

MUI, kata dia, sedang menyiapkan aturan yang diperlukan untuk mempersiapkan transisi dari aturan yang berlaku secara sukarela (voluntary) menjadi tetap (mandatory).

“Bila UU PJH berlaku mandatory, aturannya akan dikuatkan dan diambil alih oleh pemerintah lewat lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama RI. Tetapi penentuan fatwanya tetap oleh MUI,” kata Sholahudin.

Berita Lainnya
×
tekid