sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sertifikasi manajer investasi dialihkan ke LSP tahun ini

Sebelumnya sertifikasi tersebut dilakukan oleh anak usaha Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni The Indonesian Capital Market Institute (TICMI).

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 25 Feb 2019 13:04 WIB
Sertifikasi manajer investasi dialihkan ke LSP tahun ini

Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) menyatakan sertifikasi profesi manajer investasi akan dilakukan melalui lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang dibentuk oleh asosiasi. 

Sebelumnya sertifikasi tersebut dilakukan oleh anak usaha Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni The Indonesian Capital Market Institute (TICMI).

Ketua AMII Edward P. Lubis mengatakan perubahan ini dilakukan karena adanya aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan lisensi profesi diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP). Edward juga menyebut LSP sudah mendapatkan izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Saat ini, AMII bersama tiga asosiasi lain telah membentuk yayasan bernama Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI). Lembaga tersebut tengah menjalani bimbingan dari BNSP untuk membuat standar profesi.

"Jadi asosiasi mendirikan yayasan. Jadi nanti bikin namanya sesuai dengan arahan badan nasional sertifikasi kami diminta bikin lembaga sertifikasi profesi LSP di bawah naungan yayasan ini, pengajarnya dari pasar modal," kata Edward di Jakarta, Senin (25/1).

Edward mengatakan, pihaknya menargetkan bisa memberikan ujian perdana untuk profesi Wakil Manajer Investasi (WMI) dan (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana) WAPERD pada Juli 2019.

Sementara itu, untuk saat ini lisensi masih diberikan oleh TICMI dan tetap akan berlaku hingga dua tahun periodenya habis. "Kami akan kerja sama dengan TICMI, karena mereka sudah punya infrastrukturnya. Tapi karena secara organisasi mereka tidak boleh menyelenggarakan ujian hanya training. Makanya kami bentuk LSPPMI ini," ujar dia.

Hingga kini, TICMI masih menyelenggarakan sertifikasi profesi pasar modal seperti Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), WMI, dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE). Namun, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No.79/POJK.04/2017 disebutkan, sertifikasi profesi pasar modal diselenggarakan oleh LSP yang berlisensi BNSP. 

Sponsored

Aturan yang akan berlaku efektif mulai 22 Desember 2019 ini akan membuat TICMI hanya akan berkonsentrasi pada bidang referensi dan edukasi pasar modal.

Adapun bagi pemegang sertifikasi lama, Edward menyebutkan sertifikat tersebut masih berlaku. "Sudah ada aturannya, kalau sudah dapat sertifikasinya dan dapat lisensi dari OJK, nanti ada yang namanya program pendidikan lanjutan (PPL),” kata dia.

Adapun LSPPMI ini dibentuk oleh empat asosiasi yakni AMII, Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (Propami), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia (PWMII).

Berita Lainnya
×
tekid