sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Siapapun presidennya, Kadin ingin PPh Badan dipangkas

Tarif PPh Badan Indonesia saat ini sebesar 25%. PPh Badan di Indonesia juga bukan yang tertinggi di Asean.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Rabu, 24 Apr 2019 05:01 WIB
Siapapun presidennya, Kadin ingin PPh Badan dipangkas

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan siapapun presiden yang akan terpilih nanti harus menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah (PR) agar iklim investasi di Indonesia bisa meningkat. Kadin ingin agar pemerintah bisa memangkas Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan yakni agar kestabilan politik, keuangan, hukum, dan perekonomian. Selain itu juga agar perizinan berusaha di Indonesia bisa disempurnakan. 

"Insentif harus bisa terukur kapan waktu dan keputusannya. Insentif baik, tapi kalau tidak terukur tidak ada gunanya juga," ujar Rosan saat ditemui dalam acara pertemuan para pengusaha yang diselenggarakan Kadin di Djakarta Theater, Selasa (23/4). 

Lebih lanjut, Rosan mengatakan meski pemerintah sudah menyediakan insentif pajak berupa tax allowance dan tax holiday, namun perpajakan juga garus direformasi. 

Rosan berharap, pemerintah mengambil langkah serius untuk memangkas PPh Badan. 

"Kita harapkan ada kelanjutan dari potongan PPh Badan dan kelanjutan juga dengan semuanya lebih diverifikasi yang sudah berjalan. Dari pemeriksaan pajak, pelaporan pajak. PPh Badan menjadi fokus yang diharapkan," tutur Rosan.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga sekaligus calon presiden petahana nomor urut 01 sempat mendeklarasikan akan menurunkan Pajak Korporasi (PPh Badan) di hadapan 10.000 pengusaha di Istora Senayan, Kamis (21/3) lalu.

Seperti diketahui, tarif PPh Badan Indonesia saat ini sebesar 25%. PPh Badan di Indonesia juga bukan yang tertinggi di Asean. 

Sponsored

Secara rinci, PPh Badan di Filipina sebesar 30%, Myanmar 25%, Laos 24%, Malaysia 24%. Kemudian PPh Badan di Thailand, Vietnam, dan Kamboja sebesar 20%, serta Singapura sebesar 17%.

Berita Lainnya
×
tekid