sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Simak aturan naik kereta api saat libur Nataru

PT KAI mewajibkan para penumpang penuhi tiga syarat perjalanan.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Jumat, 17 Des 2021 10:10 WIB
Simak aturan naik kereta api saat libur Nataru

PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuat aturan baru perjalanan kereta selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Terhitung mulai 17 Desember 2021-4 Januari 2022 aturan tersebut berlaku.

Terdapar tiga aturan baru perjalan kereta api di masa Nataru. Pertama, calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

Kedua, calon penumpang usia 12 sampai 17 tahun minimal vaksin dosis pertama. Jika  belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

"Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam," ujar Eva Chairunisa Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta dalam keterangan resminya, Jumat, (17/12).

Kemudian aturan ketiga bagi calon penumpang di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan wajib didampingi orang tua.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Dari uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR," jelasnya.

Pihaknya mengimbau agar para orang tua atau pendamping mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan, karena KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun.

Sponsored

"KAI Daop 1 Jakarta menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru memperhatikan kembali seluruh persyaratan," ungkapnya. 

Berita Lainnya
×
tekid