sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Simak, inilah modus yang digunakan aset kripto bodong

Investasi aset kripto ilegal atau bodong biasanya beroperasi dengan berbagai modus.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Jumat, 28 Jan 2022 17:50 WIB
Simak, inilah modus yang digunakan aset kripto bodong

Industri aset kripto yang semakin tumbuh di Indonesia, diiringi dengan bayangan penipuan, sehingga harus lebih cermat dan hati-hati. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menemukan adanya dugaan penipuan skema ponzi investasi aset kripto.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda, menjelaskan setiap produk investasi pasti memiliki risiko.

Dimana semakin tinggi keuntungan yang mungkin didapatkan, akan selaras dengan risiko yang mungkin didapat. Pihaknya mendukung langkah OJK mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi atau money game investasi aset kripto.

"Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti, mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token/koin yang diperbolehkan," paparnya dalam keterangan resminya, Jumat (28/1).

Menurutnya, sejauh ini kasus-kasus yang terjadi tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto. Pihaknya juga tidak akan menutup mata dan berupaya melakukan pencegahan agar tidak terulang kembali.

Teguh Kurniawan menjelaskan, investasi aset kripto ilegal atau bodong biasanya beroperasi dengan berbagai modus. Di antaranya menjanjikan pendapatan tetap dan menjanjikan bonus dari mendapatkan anggota baru (skema ponzi).

"Ada pula modus seperti iming-iming dapat hadiah/airdrop,modus menerima pengelolaan dana dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat. Kemudian, scam fake account sebagai eksekutif exchange dan menghimpun dana," jelasnya.

Para pelaku ini akan memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya.

Sponsored

"Kami mengapresiasi pihak kepolisian, OJK, Bappebti dan lainnya yang sigap untuk menelusuri dan mencegah penipuan investasi aset kripto bodong yang terjadi selama ini," paparnya.

Investasi aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019. Demi menghindari tipu-tipu investasi di dunia kripto dan token/koin abal-abal simak pedoman berikut:

- Sebelum investasi di project kripto, kita harus lihat kontrak analisisnya. Apakah dia verified atau enggak. Verified di sini apakah kripto itu sudah diaudit oleh pihak ketiga.

- Hodler analysis, kita bisa lihat, misalnya holder-nya itu dari developer saja bahkan sampai 100%, itu akan terjadi seperti koin Squid Game.

- Liquidity analysis, kalau misalkan liquidity-nya enggak di-lock, kemungkinan besar liquidity bisa ditarik oleh developer atau pemilik sehingga token itu jadi enggak ada harganya.

- Selidiki website, channel media sosial dari developer atau token/koin kripto tersebut.

- Cek daftar CoinMarketcap, Coingecko, & gate.io dapat menjadi indikator legitimasi proyek yang layak. Mereka memiliki persyaratan daftar yang lebih ketat. Semakin banyak listing-an, semakin banyak legitimasi yang dimiliki sebuah proyek.

- Selidiki identitas developer kripto. Dalam cryptocurrency, doxing pengembang kripto adalah hal yang baik. Ini berarti bahwa ia mengekspos identitas asli dan wajah mereka, dan dapat menjadi tanda kepercayaan. Namun hati-hati, mereka
bisa menggunakan identitas palsu. (*) 
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid