sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sofyan Djalil pastikan pajak progresif tanah hingga IMB dihapus

Menteri ATR Sofyan Djalil menyatakan pajak progresif tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB) hanya menghambat investasi di sektor properti.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 18 Sep 2019 16:26 WIB
Sofyan Djalil pastikan pajak progresif tanah hingga IMB dihapus

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil memastikan poin penerapan pajak progresif tanah sudah dihilangkan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Sofyan mengatakan hal ini dilakukan untuk mendukung sektor properti.

"Tadi ada kekhawatiran tentang pajak progresif, itu dihilangkan istilahnya karena dapat menakutkan orang," kata Sofyan di Jakarta, (18/9).

Sofyan menjelaskan meskipun pajak progresif telah dihapuskan tetapi UU Pertanahan harus dapat menekan spekulasi tanah. Terlebih, saat ini pemerintah sedang gencar mendaftarkan seluruh tanah yang ada di Indonesia.

"Spekulan dilarang sekarang apalagi kalau spekulasi bisa dipidana, dan transaksinya batal dengan hukum. Tapi masalahnya, UU Pertanahan itu tidak bisa mengatur tentang pajak, kalau aturan pajak ya adanya di perpajakan," jelasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti Hendro S Gondokusumo mengatakan bahwa rencana pengesahan RUU Pertanahan dapat merisaukan para pelaku usaha sektor properti di Indonesia. 

Hal tersebut dikarenakan adanya aturan dalam draft RUU Pertanahan berupa penerapan pajak progresif bagi pemilik lahan lebih dari satu bidang tanah. 

"Kami bersama sejumlah organisasi dan asosiasi yang bergerak di bidang properti mengadakan kajian mendalam dan memberikan masukan terkait revisi RUU Pertanahan," kata Hendro.

Menurut Hendro, apabila jadi diberlakukan pun, aturan tersebut mesti segera disosialisasikan agar tidak multitafsir.

Sponsored

Sebelumnya, pemerintah ingin menerapkan pajak progresif kepada pemilik lahan lebih dari satu bidang. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial di antara masyarakat serta tidak optimalnya pemasukan negara dari sektor pajak progresif. 

Pasalnya, sebelum diberlakukan aturan pajak progresif ini para pemilik lahan lebih dari satu bidang hanya membayar nominal yang sama dengan para pemilik satu bidang lahan. Hal itu justru dinilai tidak memberikan ketidakadilan.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P. Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti Hendro S Gondokusumo berbincang dalam Rakornas Bidang Properti Kadin Indonesia di Jakarta, Rabu (18/9).  Alinea.id/Ardiansyah Fadli

IMB diganti standardisasi

Di sisi lain, Sofyan mengatakan, pemerintah juga akan mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan standardisasi mendirikan bangunan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi hambatan masuknya investasi ke industri properti. 

Sofyan mencontohkan, perusahaan China lebih memilih untuk masuk ke Vietnam dibandingkan Indonesia.

“Berarti ada sesuatu yang salah dan semua penghambat investasi akan diperbaiki termasuk mengurangi proses perizinan,” katanya.

Sofyan juga menuturkan sejumlah peraturan untuk mengurus perizinan membangun properti juga tidak efektif. Banyaknya perizinan tidak berhasil mengurangi pelanggaran di lapangan. Sofyan mencontohkan, masih banyak bangunan yang berdiri tidak sesuai izin yang diberikan.

"Ada IMB dikasih 400 meter, tapi dibangun 800, ada yang peduli enggak? Jadi IMB itu izin masih banyak yang melanggar kan," jelasnya.

Sofyan menjelaskan pengurangan sejumlah perizinan ini nantinya akan digantikan dengan standarisasi bangunan. Pemerintah akan menunjuk inspektur atau orang yang khusus mengawasi pembangunan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, dia mengatakan hal paling penting dalam proses perizinan mendirikan bangunan ini adalah perubahan paradigma. “Di negara maju itu boleh membangun apa saja, asal sesuai dengan standar, kalau tidak ya dibongkar. Supaya ada tanggung jawab ke masyarakat,” kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid