sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

SP PLN tolak wacana holding ketenagalistrikan

Rencana Kementerian BUMN membentuk holding ketenagalistrikan dan privatisasi usaha-usaha PLN dinilai melanggar konstitusi.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 27 Jul 2021 20:48 WIB
SP PLN tolak wacana <i>holding</i> ketenagalistrikan

Sejumlah serikat pekerja (SP) di sektor ketenagalistrikan menolak rencana penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) melalui pembentukan holding serta wacana privatisasi oleh Kementerian BUMN terhadap usaha-usaha PT PLN (Persero) dan anak usahanya.

Para penolak berasal dari Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB). Mereka juga menentang rencana holding-isasi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPb) dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) jika bukan PT PLN yang menjadi perusahaan induk.

Sekretaris Jenderal PPIP, Andy Wijaya, menyatakan, rencana privatisasi aset PLN grup lewat IPO merupakan pelanggaran konstitusi yang sangat kasar dan membabi buta. Merujuk Pasal 77 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, sektor ketenagalistrikan tergolong bidang usaha yang dilarang diprivatisasi.

“Tenaga listrik termasuk ke dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Tentu saja sektor ini juga erat berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara sehingga tidak dapat diprivatisasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7).

"Pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan judicial review UU Ketenagalistrikan disebutkan, bahwa PT PLN merupakan holding company usaha ketenagalistrikan,” sambung dia.

Selain itu, menolak rencana Kementerian BUMN memprivatisasi usaha-usaha ketenagalistrikan yang kini masih dimiliki PLN grup. Pasalnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945 serta Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015.

Ketiga, menolak rencana Kementerian BUMN yang ingin melakukan penjualan aset PLN melalui IPO. Keempat, mendukung program transformasi Kementerian BUMN, khususnya untuk mempercepat terbentuknya holding ketenagalistrikan dengan menggabungkan seluruh aset ketenagalistrikan yang ada di BUMN lain menjadi holding company di bawah PLN.

“Kelima, mendukung agar PT PLN (Persero) menjadi leader di sektor ketenagalistrikan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia sesuai fungsi dibentuknya PT PLN (Persero) dengan memberdayakan putra dan putri bangsa Indonesia,” tandas Andy.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid