sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani beri jatah anggaran Prabowo terbesar dan bebas impor senjata

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalokasikan anggaran terbesar Rp131,2 triliun untuk Kementerian Pertahanan yang dipimpin Prabowo Subianto.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 18 Nov 2019 20:57 WIB
Sri Mulyani beri jatah anggaran Prabowo terbesar dan bebas impor senjata

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran terbesar Rp131,2 triliun untuk Kementerian Pertahanan yang dipimpin Prabowo Subianto. Anggaran Kementerian Pertahanan itu merupakan pagu APBN terbesar jika dibandingkan dengan kementerian dan lembaga lainnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menjelaskan, besarnya anggaran yang didapatkan oleh Kemenhan akan dialokasikan untuk belanja pegawai di jajaran TNI dan Polri.

Hal ini karena pada tahun 2018 TNI dan Polri mendapatkan belanja reformasi birokrasi yang tunjangan kinerjanya harus ditingkatkan dalam pagu anggaran 2019 dan 2020.

"Kalau Kemenhan itu dilihat dia belanja pegawainya naik, kan tahun 2018 mendapatkan reformasi birokrasi sehingga tunjangan kerja untuk anggota TNI Polisi itu mengalami kenaikan, kita danai di 2020, 2019 sudah kita tambahkan," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11).

Kenaikan anggaran tersebut, lanjut Askolani, sudah menjadi keharusan yang didapat oleh kementerian yang dipimpin oleh Prabowo Subianto tersebut. Hal ini juga sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang akan menaikan tunjangan TNI/Polri sebesar 80%.

"Itu sudah menjadi baseline dia," ujarnya.

Selain itu, Askolani menyebut Kemenhan juga akan mendapatkan fasilitas impor senjata (alutsista) ke Indonesia tanpa mengajukan surat impor yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Askolani menyebutkan, kesepakatan tersebut terjadi setelah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, di mana Menkeu meminta Prabowo untuk menyiapkan proposal alutsista yang baik dan solid.

Sponsored

"Yang diminta oleh Menkeu tentunya proposal alutsista yang lebih baik dan lebih soĺid. Sudah ada kemarin Pak Menhan ketemu, dia mau review kembali di 2020 sehingga nanti alutsista 2020 jauh lebih mantap lagi, lebih baik lagi," ucapnya.

Selain itu, kebebasan impor senjata tersebut dikuatkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2019 tentang pembebasan bea masuk impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, dan kepolisian, serta suku cadang, barang, dan bahan yang dipergunakan guna menghasilkan barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. 

Dengan peraturan tersebut, pemerintah memberikan kewenangan kepada Kementerian Pertahanan untuk tidak perlu lagi mengajukan persetujuan impor senjata dan menghapus pasal 8 PMK 191/2016 tentang pembebasan bea masuk atas impor barang, permohonan pembebasan bea masuknya yang diajukan kepada Menteri melalui Dirjen Bea dan Cukai.

Dalam beleid PMK 164/2019 disebutkan, pengajuan impor senjata hanya membutuhkan dua dokumen yaitu perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa yang menyebutkan secara tegas mengenai harga pengadaan barang atau jasa tidak meliputi pembayaran bea masuk dan atau pajak dalam rangka impor. 

Kemudian, dokumen berupa fotokopi surat keterangan keputusan penetapan sebagai industri yang memproduksi barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, dan juga rencana impor barang (RIB).

Dengan demikian, PMK 164 tersebut juga tidak lagi mengharuskan importir memperlihatkan surat izin usaha, surat izin impor asli, dan kepemilikan NPWP kepada Ditjen Bea dan Cukai sebagai syarat kepabeanan.

Dengan demikian, Kemenhan yang hendak melakukan impor senjata, hanya perlu ditandatangani oleh pejabat internal Kemenhan atau paling rendah eselon II yang ditunjuk oleh kementerian dan embaga sesuai aturan yang berlaku dalam PMK 164/2019 ini.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid