sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani bongkar 56 desa fiktif, modusnya palsukan perda

Penyaluran dana desa di tahap ketiga pada 2019 dihentikan seluruhnya untuk 56 desa fiktif.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 14 Jan 2020 18:21 WIB
Sri Mulyani bongkar 56 desa fiktif, modusnya palsukan perda

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sebanyak 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang ditemukan pada akhir 2019 sudah terbukti. Sri mengungkapkan kemunculan desa fiktif tersebut menggunakan modus pemalsuan peraturan daerah (perda).

Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Konawe menjadikan Perda Nomor 7 Tahun 2011 sebagai perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe sebagai dasar pembentukan 56 desa fiktif tersebut. Padahal, perda tersebut seharusnya mengatur pertanggungjawaban APBD.

"Dari penyelidikan gabungan pendefinitifan 56 desa secara yuridis mengalami cacat hukum karena perda itu tidak melalui tahapan di DPRD dan teregister perda tersebut adalah mengenai pertanggungjawaban APBD," katanya di dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD, Jakarta, Selasa (14/1).

Sri pun menuturkan, perda tersebut memang digunakan untuk memperoleh kucuran dana abadi transfer pusat ke daerah melalui dana desa.

"Jadi memang tujuannya memang begitu (korupsi). Kalau yang untuk baik-baik saja kan harusnya ada perda sendiri. Ini ditempelkan dengan perda tentang pertanggungjawaban," ujarnya.

Oleh karena itu, jelasnya, penyaluran dana desa di tahap ketiga pada 2019 dihentikan seluruhnya untuk 56 desa. Setelah sebelumnya, 56 desa menikmati dana desa sejak tahun 2017 karena sempat teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri.

Sementara, empat desa sebelumnya yaitu Desa Wiau, Desa Napoha, Desa Arombu Utama dan Desa Lotama telah dihentikan pencairan dana desanya di tahap ketiga sejak 2018.

"Berdasarkan hasil tersebut untuk penyaluran dana desa tahap ketiga 2019 untuk ke-56 desa dihentikan seluruhnya, sampai kami mendapatkan kejelasan status desa secara hukum atau secara substansi fisiknya memang ada," ujarnya.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid