sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani cairkan THR PNS Rp10 triliun

Total alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp20 triliun. 

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Kamis, 23 Mei 2019 16:20 WIB
Sri Mulyani cairkan THR PNS Rp10 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah mencairkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar lebih kurang Rp10 triliun dari total alokasi sebesar Rp20 triliun. 

"Pembayaran THR sampai saat ini sudah separuhnya, sudah lebih dari Rp10 triliun direalisasikan," ujar Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Menurut rencana, THR untuk PNS akan dibagikan pada 24 Mei 2019. Sementara gaji ke-13 PNS akan dibagikan pada Juni 2019.

Sri Mulyani berharap pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS ini dapat mendorong pertumbuhan konsumsi dan ekonomi serta akselerasi belanja pemerintah sepanjang kuartal II-2019.

"Momentum belanja pemerintah kami harapkan memberikan sumbangan positif ke pertumbuhan ekonomi," katanya. 

Untuk itu, Sri Mulyani memastikan, pihaknya bakal terus memantau pelaksanaan pembagian THR agar disalurkan tepat waktu. Dia juga berharap kondisi dalam negeri saat ini tidak mengganggu perayaan Idulfitri pada Juni mendatang.

"Kami berharap suasana keamanan bisa terjaga, sehingga masyarakat bisa jalankan Ramadan dan hari raya," jelasnya.

Sementara, komponen THR PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sponsored

THR tak hanya akan diterima PNS, tetapi juga pensiunan. Namun, berbeda dengan PNS, pensiunan hanya akan menerima pensiunan pokok.

Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 5% dan mulai dibayarkan per April 2019. 

Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Mengacu kenaikan dalam PP baru tersebut, dapat dipastikan perolehan THR per individu tahun ini bakal meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah 20/2018 tetang Pemberian THR Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan bahwa besaran THR paling besar saat itu bisa mencapai hampir Rp25 juta.

Berita Lainnya
×
tekid