sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani hapus pajak hotel dan restoran mulai 1 April

Pembebasan pajak ini merupakan stimulus untuk mengatasi dampak coronavirus terhadap sektor pariwisata.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 12 Mar 2020 11:27 WIB
Sri Mulyani hapus pajak hotel dan restoran mulai 1 April

Pemerintah akan membebaskan pungutan pajak hotel dan restoran mulai 1 April 2020 sebagai stimulus untuk mengatasi dampak coronavirus terhadap sektor pariwisata.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sudah membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk insentif tersebut. Pembebasan pajak ini, kata dia, akan berlaku selama enam bulan.

"Sudah dibuat surat PMK untuk edaran pelaksanaannya yah, tanggal 1 April kalau tidak salah (mulai berlaku)," katanya usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).

Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,3 triliun untuk menanggung pajak hotel dan restoran tersebut.

Pembebasan pajak hotel dan restoran ini akan diberikan untuk 10 destinasi wisata prioritas yang meliputi Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang.

Sri Mulyani mengungkapkan stimulus diberikan karena kinerja industri hotel dan restoran anjlok sejak wabah coronavirus merebak. Bahkan okupansi hotel sudah turun menjadi 40%.

Sementara itu, untuk sektor industri pemerintah segera mengumumkan stimulus fiskal kedua dari relaksasi pajak penghasilan (PPh) pasal 21, pasal 22, dan pasal 25.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah memastikan PPh industri tersebut nantinya akan ditanggung oleh pemerintah dan juga berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan.

Sponsored

Namun, pelaksanaannya akan dievaluasi setelah enam bulan untuk melihat dampaknya dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan.

"Stimulusnya terkait pajak pasal 21, 22, 25. Sektornya sektor manufaktur. Selama enam bulan. Begitu nanti kami bikin, dalam enam bulan kami review lagi efeknya seperti apa dan bisa diperpanjang," jelasnya.

Dia juga menegaskan, setelah disetujui oleh presiden dan diputuskan, maka akan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya aturan turunan di tiap-tiap kementerian. 

"Segera sesudah selesai (pembahasan), payung hukumnya kan harus disiapin, PMK, Permenperin, Permendag, Permentan itu juga harus disesuaikan," ucap Airlangga.

Berita Lainnya
×
tekid