sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani mulai atasi banjir impor produk tekstil

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai menindak tegas importir dan kawasan berikat yang melakukan aktivitas impor ilegal.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 14 Okt 2019 19:42 WIB
Sri Mulyani mulai atasi banjir impor produk tekstil

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan berbagai tindakan menyusul adanya banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah telah membekukan hingga mencabut izin importir hingga izin Pusat Logistik Berikat (PLB) yang melanggar ketentuan perpajakan, impor, dan kepabeanan. 

"Kami menertibkan operasional dari PLB dan Non-PLB yang menyangkut pelanggaran di bidang perpajakan dan niaga. Upaya penertiban ini kami klasifikasikan dalam tiga kategori kemungkinan pelanggaran," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (14/10).

Klasifikasi pertama, di Kepabeanan dan Cukai, dengan menilai PLB dan non-PLB patuh pada peraturan dan persyaratan yang diberikan Ditjen Bea cukai. PLB dan non-PLB akan dimasukkan ke kriteria tidak patuh apabila tidak aktif 6-12 bulan, tidak melakukan pembongkaran (stripping), IT Inventory, dan CCTV, serta eksistensi tidak ada atau meragukan. 

Kualifikasi kedua, di bidang perpajakan, yaitu mengenai kepatuhan untuk menyampaikan SPT masa PPN dan SPT PPh Tahunan. Kualifikasi ketiga, penertiban pada kepatuhan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

PLB dan non-PLB dikatakan tidak patuh apabila memiliki kuota melebihi kapasitas produksi, menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu, menjual kepada industri kecil menengah (IKM) yang tak tercantum dalam SKEP, menjual barang tidak samapai tujuan seharusnya, dan IKM fiktif. 

"Dari hasil pengawasan tersebut, DJBC telah melakukan upaya pemblokiran terhadap 17 importir PLB (4 Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan 13 non-TPT) dan 92 importir non-PLB (TPT) dikarenakan tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan) per hari ini," kata Sri Muyani.

Selain itu, importir yang tak patuh pada kepabeanan dimasukkan pada dua kategori, yaitu diblokir dan dicabut izinnya. Pemblokiran tersebut ditujukan pada 27 importir PLB masing-masing adalah 9 TPT, 2 besi baja, dan 16 lainnya.  Sementara itu, 186 importir non-PLB yang mengimpor di pelabuhan TPT telah diblokir sejak Januari. 

Sponsored

"Pelanggaran berat, dicabut izin PLB nya, ada 8 PLB yang kita cabut atau bekukan, satu untuk TPT dan tujuh untuk non-TPT. Kemudian ada 5 importir PLB di Jawa Barat yang kita cabut izinnya," tutur Sri Mulyani. 

Sementara, untuk pelanggaran di bidang perdagangan, telah dilakukan pemblokiran terhadap 1 importir PLB TPT karena menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu. 

"Ada 3 IKM fiktif yang kami lakukan pemblokiran dan 2 importir PLB kami blokir juga dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut," kata Sri Mulyani. 

Berita Lainnya
×
tekid