sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani: Presiden, wapres, menteri, dan DPR tidak dapat THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pejabat negara tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Selasa, 14 Apr 2020 14:23 WIB
Sri Mulyani: Presiden, wapres, menteri, dan DPR tidak dapat THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para anggota DPR, dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2020.

"Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/4).

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut melalui video conference setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor.

Sri Mulyani mengungkapkan Presiden Jokowi menginstruksikan THR hanya akan dibayarkan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah. THR yang dibayarkan ini juga tidak termasuk dengan tunjangan kinerja.

"Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah atau yang setera dengan eselon 3 mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin (tunjangan kinerja)," tambah Sri Mulyani.

Selanjutnya, kata Sri, para pensiunan juga tetap mendapat THR dengan besaran yang sesuai dengan tahun lalu.

"Karena pensiun juga adalah kelompok rentan juga. Jadi THR dilakukan sesuai siklusnya sekarang," ungkap Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri mengatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden mengenai THR tahun ini.

Sponsored

Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan mengkaji ulang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini bagi ASN demi menghemat belanja negara yang dialihkan untuk menangani Covid-19. 

Menurut Sri, pertimbangan tersebut menyusul turunnya proyeksi penerimaan negara sebesar 10% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang sebesar Rp2.233,2 triliun, hanya menjadi Rp1.760,9 triliun.

Penurunan penerimaan negara tersebut utamanya disebabkan oleh berbagai insentif fiskal yang digelontorkan pemerintah, baik untuk menjaga kesehatan masyarakat maupun untuk melindungi sektor industri dari terpaan krisis yang semakin dalam.

Sementara, belanja negara terus mengalami peningkatan hingga Rp2.613,8 dari sebelumnya Rp2.504,4 triliun. Peningkatan belanja akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat rentan lewat bantuan sosial, dan juga pemberian insentif bagi tenaga medis yang berjuang di garis depan menghadang Covid-19.

"Presiden telah menginstruksikan untuk meningkatkan belanja kesehatan Rp75 triliun dan bantuan sosial (bansos) Rp110 triliun, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Rp70 triliun," ujarnya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid