sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani siap gandeng influencer tangkal informasi sesat

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui sulitnya menyebarkan informasi publik yang positif dan benar.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 29 Jul 2019 14:24 WIB
Sri Mulyani siap gandeng influencer tangkal informasi sesat

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya bakal menggandeng influencer untuk menyebarkan informasi positif sekaligus mengedukasi masyarakat tentang keterbukaan informasi publik. Hal itu juga sebagai antisipasi menyebarnya Informasi yang menyesatkan masyarakat. 

"Saat ini kita sedang berperang untuk memenangkan suatu informasi, karena kebanyakan sekarang yang menyebar itu bukan Informasi tapi namanya disinformation atau informasi yang menyesatkan dan ini berbahaya bagi masyarakat," kata Sri Mulyani dalam seminar keterbukaan informasi publik di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (29/7).

Menurut Sri Mulyani, setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) pasal 28F tahun 1945 yang mengatakan 'setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'. 

"Jadi yang menyebar hoaks itu bukan seperti yang dimandatkan oleh undang-undang dasar," ujarnya.

Sri Mulyani juga menegaskan Kementerian keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola keuangan negara berkomitmen untuk menjalankan amanah UU 17/2003 Pasal 3 Ayat 1 yang menyatakan 'keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan'.

"Ini bertujuan untuk menjaga reputasi lembaga negara atau pemerintah, dan formasi inilah yang disebut juga dengan good government," ucapnya. 

Sri Mulyani menyadari, meski sudah dilakukannya keterbukaan informasi, namun masih banyak masyarakat yang belum dapat memahami atau membaca informasi berupa angka dan data yang dikeluarkan oleh Kemenkeu.  
 
"Kami yakin keterbukaan informasi akan memberikan dampak positif bagi Kemenkeu namun tantangan ke depan adalah bagaimana dapat menyampaikan informasi dan mengedukasi masyarakat sehingga mereka bisa membaca data berupa angka dan tabel," katanya. 

Sri Mulyani merilis Indonesia berada diperingkat 61 dari 94 negara dengan keterbukaan informasi terbaik. Peringkat itu masih kalah jauh dengan negara-negara tetangga seperti Filipina yang berada di peringkat 53, Thailand 51, dan Singapura 17. 

Sponsored

"Karena itu sinergii antar PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) menjadi penting agar kita tetap bisa mengisi ruang publik dengan Informa publik yang baik," ujarnya. 

Namun, Sri Mulyani menjelaskan tidak semua informasi dapat dibuka dan disebarluaskan kepada masyarakat secara bebas, tetapi ada informasi yang perlu diprivatisasi atau dilindungi. 

"Berdasarkan undang undang informasi publik 14/2008 Pasal 17, di mana informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik adalah yang sifatnya ketat, terbatas, dan rahasia," jelasnya. 

Sejauh ini, guna mendukung keterbukaan informasi publik, Kemenkeu mengklaim pihaknya telah meluncurkan aplikasi PPID dan aplikasi untuk membuka website. Kedua aplikasi tersebut juga sudah dapat digunakan oleh kaum difabel atau orang-orang yang berkebutuhan khusus. 

"Kedua aplikasi ini sudah dapat diakses oleh teman-teman difabel, aplikasi sudah dibuat sangat friendly untuk mereka sehingga mereka juga mendapatkan keadilan atau kesamaan dalam mendapatkan informasi publik," tuturnya. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid