sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani temukan 70 UU penghambat investasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan identifikasi atas regulasi yang menghambat masuknya investasi ke Indonesia.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 12 Sep 2019 13:54 WIB
Sri Mulyani temukan 70 UU penghambat investasi

Presiden Jokowi menginstruksikan jajaran kementerian untuk melakukan identifikasi atas undang-undang yang dianggap menghambat dan memberatkan aliran investasi ke Indonesia. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sambutan untuk acara Peluncuran Buku Indonesia Menuju 5 Besar Dunia di Tahun 2045.

"Presiden bicara sumber daya manusia (SDM) dan investasi yang perlu diperbaiki. Termasuk juga mengidentifikasi peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (12/9).

Sri melanjutkan, dari hasil identifikasi, ditemukan sebanyak 70 undang-undang yang dianggap dapat menjadi hambatan bagi masuknya investasi.

Lebih jauh Sri mengatakan, masih banyak UU yang berlaku di Indonesia adalah warisan dari yang tidak adaptif dengan perkembangan zaman. Bahkan, regulasi tersebut berasal dari pemerintahan kolonial Belanda.

"Banyak Peraturan perundang-undangan kita yang diproduksi tahun 1980-an atau bahkan tahun penjajahan jaman Belanda yang belum sepenuhnya di-update atau bahkan harusnya di-remove," ucapnya.

Sri Mulyani menjelaskan peraturan di zaman Belanda memang dibuat untuk diterapkan pada model negara koloni. Sehingga, tidak relevan dengan visi pemerintah saat ini untuk membuka ruang investasi, inovasi, dan pembukaan lapangan kerja.

Selain regulasi, kata Sri Mulyani, yang harus dibenahi yakni alur birokrasi dan pola pikir para birokrat. Reformasi perlu terus dilakukan agar para pelayan masyarakat bisa membuat kebijakan yang sesuai.

Sponsored

Dia pun mengatakan, reformasi birokrasi sebetulnya sudah berjalan selama 15 tahun sejak dia menjadi Menteri Keuangan untuk pertama kalinya. Hanya saja progresnya masih lambat.

Bahkan kemajuan reformasi birokrasi, katanya, jika dibandingkan dengan kebutuhan peningkatan ekonomi dan target-target yang akan dicapai jauh dari cukup.

"Meskipun kita membuat progress kita merasa bahwa jika dibandingkan kebutuhan (peningkatan) ekonomi itu (reformasi birokrasi) masih perlu ditingkatkan," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid