sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani ubah skema penyaluran dana BOS

Skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipersingkat untuk meningkatkan efisiensi.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 10 Feb 2020 17:35 WIB
Sri Mulyani ubah skema penyaluran dana BOS

Kementerian Keuangan mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2020 dari empat kali menjadi tiga kali.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perubahan penyaluran dana BOS tersebut untuk mendukung program konsep Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dia juga menyebut dana BOS nantinya langsung diberikan ke sekolah.

"Hanya dengan tiga kali penyaluran akan lebih sederhana dan akan langsung disalurkan ke sekolah," katanya di Kemenkeu, Senin (10/2).

Sri menjelaskan pemerintah menyalurkan dana BOS sebesar  Rp54,3 triliun untuk 45,4 juta siswa pada tahun ini. Dana ini meningkat 6,03% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 51,23 triliun.

"Dana BOS dihitung berdasarkan per kepala siswa. BOS ada tiga jenis, BOS reguler, BOS kinerja, dan BOS afirmasi," ujarnya.

Sri merinci perubahan penyaluran dan BOS sendiri diubah dari yang sebelumnya 20%, 40%, 20%, dan 20% di 2019; menjadi tiga tahapan yakni 30%, 40%, dan 30%.

"Untuk timing (waktunya) tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2020. Tahap dua pada April, dan tahap tiga September," jelasnya.

Sementara besaran dana yang akan diterima untuk tiap siswa dari jenjang sekolah dasar (SD) meningkat dari Rp800.000 per bulan di 2019, menjadi Rp900.000 di 2020. Untuk SMP dari Rp1 juta di 2019 per siswa, menjadi 1,1 juta di 2020

Sponsored

Sementara, SMA meningkat dari Rp1,4 juta menjadi 1,5 juta di 2020; untuk SMK dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta; dan pendidikan khusus tetap sebesar Rp2 juta.

"Peningkatan ini terjadi seiring dengan meningkatnya alokasi anggaran dana BOS pada tahun 2020," ujarnya.

Penyaluran dana BOS pada 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah dengan tujuan untuk memangkas birokrasi, sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah.

Berita Lainnya
×
tekid